DPR Desak Pemecatan Tidak Hormat Petugas Rutan Kotabumi Terkait Sindikat Love Scamming
JAKARTA, iNewsLamsel.id - Anggota Komisi XIII DPR, Mafirion, menyampaikan desakan keras kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk memecat secara tidak hormat lima petugas Rutan Kelas IIB Kotabumi, Lampung Utara.
Langkah tegas ini diminta menyusul dugaan keterlibatan mereka sebagai otak sekaligus fasilitator sindikat penipuan asmara atau love scamming yang dijalankan oleh 137 tahanan dari balik jeruji besi.
Mafirion menilai tindakan para petugas tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kewenangan negara karena telah membantu narapidana meraup keuntungan hingga Rp1,4 miliar dari ratusan korban.
Menurutnya, oknum yang seharusnya menjaga keamanan namun justru menjadi bagian dari kejahatan telah merusak kepercayaan publik secara serius. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada kompromi bagi para pelaku, sehingga proses hukum berat harus dijalankan demi memberikan efek jera yang nyata.
Dalam keterangannya pada Rabu (13/5/2026), Mafirion juga menyoroti bobroknya sistem pengawasan internal yang dibuktikan dengan temuan 156 unit ponsel di tangan tahanan.
Ia berpendapat bahwa rutan seharusnya berfungsi sebagai tempat pembinaan, bukan beralih fungsi menjadi pusat kendali kejahatan. Lolosnya ratusan perangkat komunikasi tersebut mengindikasikan adanya celah keamanan yang sengaja dibuka oleh oknum aparat demi kepentingan praktik kotor.
Lebih lanjut, Mafirion meminta agar pengusutan kasus ini tidak hanya berhenti di Rutan Kotabumi saja. Ia mendorong Kementerian Imipas melakukan pemeriksaan menyeluruh di berbagai Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia untuk mendeteksi jaringan serupa.
Mafirion juga menuntut transparansi penuh dalam proses hukum guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pejabat dengan kewenangan yang lebih tinggi di balik sindikat ini.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar