get app
inews
Aa Text
Read Next : Bejat! Ayah Kandung di Lampung Utara Diduga Cabuli Anak Selama Empat Tahun, Nyaris Diamuk Massa

Alasan Bupati Lampung Utara Pinjam Rp140 Miliar, Jalan Rusak Tak Bisa Lagi Menunggu

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:55 WIB
header img
Bupati Lampung Utara, Hamartoni Ahadis. (Foto: Istimewa).

KOTABUMI, iNewsLamsel.id - Setelah menuai sorotan publik, Bupati Lampung Utara Hamartoni Ahadis akhirnya membeberkan alasan di balik keputusan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp140 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI. Menurutnya, langkah tersebut merupakan solusi yang dipilih setelah pemerintah daerah menilai kemampuan APBD sudah tidak lagi sanggup mengejar laju kerusakan infrastruktur jalan.

Hamartoni menegaskan keputusan itu bukan diambil secara tergesa-gesa. Pemerintah, kata dia, telah melalui serangkaian kajian fiskal, analisis risiko, hingga pembahasan bersama DPRD sebelum akhirnya menandatangani perjanjian pinjaman di Jakarta, Senin (27/7/2026).

"Keterbatasan kapasitas fiskal tidak boleh menjadi alasan untuk menunda pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu kami memilih terobosan pembiayaan yang tetap terukur, aman, dan bertanggung jawab," ujar Hamartoni.

Dana pinjaman tersebut akan difokuskan untuk peningkatan dan rehabilitasi 17 ruas jalan kabupaten yang menjadi urat nadi pelayanan masyarakat sekaligus jalur distribusi ekonomi.

Hamartoni mengungkapkan kondisi keuangan daerah saat ini memang cukup berat. Rasio kapasitas fiskal Kabupaten Lampung Utara hanya 0,022, sehingga ruang belanja pembangunan sangat terbatas karena APBD juga harus membiayai sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, hingga pelayanan pemerintahan.

Di sisi lain, kondisi jalan terus memburuk. Tingkat kemantapan jalan kabupaten turun dari 46,67 persen pada 2025 menjadi 44,12 persen pada 2026, yang berarti lebih dari separuh jaringan jalan masih dalam kondisi belum mantap dan membutuhkan penanganan.

Menurutnya, jika kerusakan jalan terus dibiarkan, dampaknya akan semakin luas, mulai dari meningkatnya biaya transportasi dan logistik, terhambatnya distribusi hasil pertanian, sulitnya akses menuju sekolah dan fasilitas kesehatan, hingga membengkaknya biaya perbaikan di masa mendatang.

Meski menggunakan skema utang daerah, Hamartoni memastikan kemampuan keuangan pemerintah daerah tetap aman. Berdasarkan hasil analisis, Debt Service Coverage Ratio (DSCR) Kabupaten Lampung Utara mencapai 4,8, jauh di atas batas minimal yang dipersyaratkan, sehingga dinilai mampu memenuhi kewajiban pembayaran tanpa mengganggu stabilitas APBD.

"Pemerintah tidak ingin pinjaman ini menjadi beban. Justru pinjaman harus menjadi instrumen pembangunan yang produktif dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat," tegasnya.

Ia menilai pembangunan jalan bukan sekadar proyek fisik, tetapi investasi untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi. Infrastruktur yang lebih baik diyakini mampu memperlancar distribusi hasil pertanian, memperluas akses pasar bagi pelaku UMKM, mempermudah akses pendidikan dan layanan kesehatan, sekaligus menarik investasi baru.

Hamartoni juga mengaitkan kebijakan tersebut dengan upaya menekan angka kemiskinan di Lampung Utara yang masih tergolong tinggi di Provinsi Lampung. Menurutnya, akses infrastruktur yang baik akan membuka lebih banyak peluang ekonomi bagi masyarakat.

Meski demikian, ia menegaskan seluruh penggunaan dana pinjaman akan diawasi secara ketat. Seluruh organisasi perangkat daerah diminta menjalankan proyek secara transparan, akuntabel, serta memastikan setiap pekerjaan selesai tepat mutu, tepat waktu, dan tepat sasaran.

"Keberhasilan program ini bukan hanya diukur dari berapa kilometer jalan yang dibangun, tetapi dari dampaknya terhadap penurunan biaya transportasi, meningkatnya aktivitas ekonomi, membaiknya akses pelayanan publik, dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.

Penandatanganan perjanjian pinjaman antara Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dan PT SMI menandai dimulainya skema pembiayaan alternatif untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di tengah keterbatasan fiskal daerah. Kebijakan ini sebelumnya memicu perdebatan publik, namun pemerintah menegaskan seluruh proses telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

 

Editor : Heri Fulistiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut