137 Napi Rutan Kotabumi Jadi Tersangka, Sindikat Love Scamming Raup Rp1,4 Miliar dari Balik Jeruji
BANDAR LAMPUNG - Terbongkarnya praktik love scamming atau penipuan berkedok asmara yang dikendalikan dari dalam Rutan Kelas IIB Kotabumi mengguncang publik. Kejahatan siber terorganisir itu ternyata dijalankan ratusan warga binaan dengan pembagian tugas rapi layaknya sindikat profesional, bahkan melibatkan atribut TNI-Polri untuk menjerat korban wanita di seluruh Indonesia.
Pengungkapan kasus besar ini merupakan hasil join investigation Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bersama Ditreskrimsus Polda Lampung. Operasi dipimpin langsung Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, didampingi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto serta Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Kristomei Sianturi, Senin (11/05/2026).
Dari hasil penyelidikan sementara, total kerugian korban mencapai Rp1,424 miliar. Sedikitnya 1.286 perempuan menjadi target rayuan para pelaku. Sebanyak 671 korban sempat melakukan video call sex, sementara 249 korban diketahui telah mengirim uang setelah diancam video pribadinya akan disebarkan.
Polda Lampung kini masih mendalami dugaan keterlibatan oknum petugas rutan, menyusul temuan 156 unit handphone yang digunakan warga binaan untuk mengoperasikan aksi penipuan dari balik sel tahanan.
Sebanyak 145 warga binaan telah diperiksa, terdiri dari penghuni Blok A, B, dan C. Dari jumlah itu, 137 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Seluruh warga binaan tersebut juga telah dipindahkan sementara ke Rutan Kelas I Bandar Lampung guna mempermudah proses penyidikan lanjutan.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengungkapkan, sindikat ini bekerja secara terstruktur dengan pembagian peran yang jelas.
“Kelompok pertama adalah pemuka atau kepala blok. Kelompok kedua adalah penembak atau eksekutor melalui handphone, yaitu orang yang menelpon korban dengan mengaku sebagai personel Propam atau Polisi Militer,” ujar Helfi.
Selain itu, terdapat kelompok pekerja yang bertugas membuat akun palsu media sosial menggunakan identitas anggota TNI maupun Polri untuk memancing korban.
“Kelompok ketiga membuat akun fake media sosial sebagai polisi atau anggota TNI, mencari korban wanita, mengedit foto atau video call sex, lalu meminta uang kepada korban,” ungkapnya.
Tak hanya itu, sindikat juga memiliki tim pendukung yang menyiapkan sarana operasi mulai dari handphone, SIM card, rekening penampung, atribut kepolisian, hingga akun media sosial palsu.
Modus yang digunakan tergolong sistematis dan manipulatif. Pelaku lebih dulu menjalin hubungan asmara secara daring dengan korban menggunakan akun palsu aparat. Setelah korban percaya, pelaku mengajak video call sex dan merekam aktivitas tersebut.
Rekaman lalu diedit seolah-olah ditemukan dalam razia internal institusi. Selanjutnya, kelompok “penembak” menghubungi korban sambil mengaku sebagai anggota Propam atau Polisi Militer dan mengancam akan menyebarkan video tersebut apabila korban tidak menyerahkan sejumlah uang.
Karena panik dan takut, korban akhirnya mentransfer uang ke rekening yang telah disiapkan sindikat. Hasil kejahatan kemudian dibagi dengan sistem persentase.
“30 persen untuk pemuka, 10 persen untuk penembak, dan 60 persen untuk pekerja,” jelas Helfi.
Dua korban diketahui telah resmi membuat laporan polisi, masing-masing berinisial L asal Jawa Timur dan T asal Lampung.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya 156 handphone, lencana Polri, pakaian atribut kepolisian, buku tabungan, kartu ATM, kartu Brizzi, serta sejumlah SIM card siap pakai.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan, penanganan kasus harus dilakukan transparan dan tidak pandang bulu, termasuk jika nantinya ditemukan keterlibatan petugas rutan.
“Siapapun yang terlibat, termasuk pegawai kami, akan ditindak tegas. Jika terbukti menjadi bagian dari kasus ini, akan kami serahkan kepada Polda Lampung,” tegas Agus.
Penyidik menyebut praktik love scamming itu telah berlangsung sejak Januari hingga April 2026. Para tersangka dijerat Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE terkait ancaman penyebaran dokumen pribadi dan distribusi konten asusila, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Editor : Heri Fulistiawan