get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolsek Cup Bumi Waras Jadi Panggung Talenta Muda, Anak-anak Diajak Tinggalkan Gadget dan Tawuran

Dijanjikan Kerja di Surabaya, 2 Pelajar SMP asal Bandar Lampung Diduga Jadi Korban TPPO

Rabu, 13 Mei 2026 | 11:01 WIB
header img
Ilustrasi, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (Foto: Istimewa).

BANDAR LAMPUNG, iNewsLamsel.id - Dua pelajar SMP asal Bandar Lampung diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah tergiur tawaran pekerjaan di luar kota. Mirisnya, kedua remaja putri yang masih di bawah umur itu diduga dieksploitasi sebagai terapis plus-plus di Surabaya, Jawa Timur.

Kasus ini berhasil diungkap jajaran Polda Lampung dan menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena melibatkan anak-anak sebagai korban eksploitasi.

Kapolda Lampung Helfi Assegaf membeberkan kasus tersebut dalam ekspose yang turut dihadiri Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana pada Selasa(12/5/2026). 

Kasus bermula saat keluarga korban melaporkan hilangnya dua pelajar berinisial R (14) dan B (15), warga Telukbetung Selatan. Dari hasil penyelidikan, keduanya diketahui dibawa ke Surabaya oleh pelaku berinisial S (17).

Pelaku diduga merekrut korban dengan modus menawarkan pekerjaan sebagai tenaga terapis dengan janji penghasilan besar. Namun sesampainya di Surabaya, korban justru diduga dipaksa bekerja sebagai terapis plus-plus.

Pengungkapan kasus ini mengungkap sisi gelap perdagangan orang yang kini menyasar remaja usia sekolah dengan memanfaatkan kondisi ekonomi dan minimnya pengawasan.

Pelaku berhasil diamankan aparat kepolisian di Surabaya pada 7 Mei 2026 dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif guna mengembangkan kemungkinan adanya jaringan TPPO lain.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengapresiasi gerak cepat aparat kepolisian dalam menyelamatkan korban serta membongkar kasus tersebut. Ia juga mengecam keras praktik perdagangan manusia yang melibatkan anak di bawah umur.

“Anak-anak harus mendapat perlindungan penuh. Pemerintah Provinsi Lampung mendukung proses hukum dan pemulihan korban,” tegasnya.

Saat ini korban R mendapat pendampingan dari UPTD Provinsi Lampung, sedangkan korban B didampingi Pemerintah Kota Bandar Lampung. Selain pemulihan psikologis, kedua korban juga akan memperoleh bantuan hukum selama proses penyidikan berlangsung.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang menyasar anak-anak dan remaja, terutama yang menjanjikan gaji besar di luar daerah.

Editor : Heri Fulistiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut