Ribuan Warga Lampung Utara Kehilangan Akses BPJS, Dinsos Akui Dampak Pembaruan Data Nasional
KOTABUMI, iNews.id - Lebih dari 19 ribu kepesertaan BPJS Kesehatan kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Lampung Utara mendadak nonaktif. Kondisi ini memicu keresahan warga, terutama masyarakat kurang mampu yang bergantung pada layanan kesehatan gratis saat berobat ke rumah sakit maupun puskesmas.
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara pun bergerak cepat membuka jalur percepatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) Daerah guna mengantisipasi warga terlantar akibat persoalan administrasi BPJS.
Kepala Dinas Sosial Lampung Utara, Imam Hanafi, mengatakan persoalan kepesertaan nonaktif bukan hanya terjadi di Lampung Utara, melainkan dampak nasional setelah adanya pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Menurutnya, secara nasional lebih dari 11 juta peserta KPM mengalami perubahan status kepesertaan akibat proses validasi dan pemutakhiran data sosial ekonomi masyarakat.
“Di Lampung Utara ada solusi percepatan melalui PBI Daerah. Jadi masyarakat tidak perlu bingung atau panik ketika BPJS mendadak tidak aktif,” ujar Imam Hanafi, Kamis (14/5/2026).
Ia menjelaskan, mekanisme PBI daerah menjadi solusi tercepat dibanding proses administrasi reguler yang dalam sejumlah kasus bisa memakan waktu hingga dua sampai tiga bulan.
Dinas Sosial Lampung Utara kini meminta masyarakat segera mendatangi operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di kantor desa atau kelurahan masing-masing untuk melakukan pengecekan status kepesertaan.
Pengajuan aktivasi BPJS dibuka setiap tanggal 1 hingga 10 setiap bulan. Warga hanya diminta membawa dokumen administrasi untuk diverifikasi sebelum diusulkan melalui skema bantuan daerah.
Langkah ini dinilai penting mengingat banyak warga baru mengetahui BPJS mereka nonaktif saat hendak menjalani pengobatan atau rawat inap di rumah sakit.
Imam menegaskan, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara di bawah kepemimpinan Bupati Hamartoni Ahadis dan Wakil Bupati Romli berkomitmen memastikan masyarakat tetap memperoleh akses layanan kesehatan.
“Pesan Bupati jelas, jangan sampai warga Lampung Utara yang memiliki KTP dan KK Lampung Utara harus membayar di rumah sakit karena BPJS tidak aktif,” katanya.
Bahkan, bagi warga yang sudah terlanjur menjalani rawat inap, Dinas Sosial membuka mekanisme percepatan aktivasi cukup dengan membawa surat keterangan rawat inap, KTP, dan KK ke kantor Dinas Sosial.
“Jika warga sudah dirawat inap, cukup membawa surat keterangan rawat inap, KTP, dan KK ke Dinas Sosial, maka akan segera kami proses aktivasi melalui program PBI daerah,” ujarnya.
Di sisi lain, Dinas Sosial juga meluruskan tudingan sebagian warga yang menilai BPJS dinonaktifkan secara sepihak oleh pemerintah daerah.
Imam Hanafi menegaskan, Dinas Sosial tidak memiliki kewenangan mengaktifkan ataupun menonaktifkan kepesertaan BPJS secara langsung. Status kepesertaan ditentukan berdasarkan validasi data nasional dan pembaruan kategori sosial ekonomi masyarakat oleh pemerintah pusat.
“Perlu kami luruskan bahwa Dinas Sosial tidak serta-merta menonaktifkan BPJS warga. Status kepesertaan ditentukan berdasarkan pembaruan data terpadu, validasi pemerintah pusat, serta perubahan kategori kepesertaan,” tegasnya.
Meski demikian, Dinas Sosial memastikan pelayanan tetap dibuka bagi masyarakat yang mengalami kendala administrasi maupun menemukan status BPJS mendadak nonaktif.
“Kami tidak ingin masyarakat merasa dipersulit. Jika ada persoalan, silakan datang dan sampaikan langsung. Akan kami cek statusnya dan kami bantu proses sesuai kewenangan yang ada,” kata Imam.
Fenomena ribuan BPJS nonaktif ini menjadi alarm serius di tengah tingginya ketergantungan masyarakat miskin terhadap layanan kesehatan berbasis bantuan pemerintah. Pemutakhiran data sosial yang tidak dibarengi sosialisasi maksimal dikhawatirkan membuat warga rentan kehilangan akses berobat saat kondisi darurat.
Editor : Heri Fulistiawan