Terbongkar Cara Licik Eks Kepala BPN dan Oknum PPAT Lampung Selatan Korupsi Tanah Aset Negara Rp54 M

Ira Widyanti
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menetapkan Lukman, mantan Kepala BPN Lampung Selatan, dan Theresia, seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai tersangka. Foto: Ira Widyanti

Kejati Lampung menyatakan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut. Mereka masih memeriksa para saksi dan pihak terkait lain untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka.

Untuk kepentingan penyidikan, Lukman dan Theresia kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polresta Bandar Lampung dan Rutan Kelas I Way Hui Bandar Lampung. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke -1 KUHP.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network