Terbongkar Cara Licik Eks Kepala BPN dan Oknum PPAT Lampung Selatan Korupsi Tanah Aset Negara Rp54 M
BANDAR LAMPUNG, iNewsLamsel.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menetapkan Lukman, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional, BPN Lampung Selatan, dan Theresia, seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sebagai tersangka korupsi pada Rabu (25/5/2025). Keduanya kini ditahan karena terlibat dalam kasus penerbitan Hak Atas Tanah yang merugikan negara lebih dari Rp54,4 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan bahwa kerugian fantastis ini berasal dari penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan seluas 11,7 hektare yang seharusnya merupakan Sertifikat Hak Pakai No.12/NT/1982 di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Modus Operandi Manipulasi Data dan Penerbitan SHM Fiktif
Perkara ini bermula dari laporan masyarakat mengenai lahan yang sejatinya masih tercatat sebagai aset Kementerian Agama RI. Namun, secara ilegal, tanah tersebut beralih kepemilikannya kepada pihak lain.
"Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya manipulasi data yang dibuat oleh beberapa orang, di mana di antaranya yaitu para tersangka untuk menguasai aset milik Kementerian Agama tersebut," terang Armen.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait