BANDAR LAMPUNG, iNewsLamsel.id – Kejaksaan Tinggi, Kejati Lampung secara resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi penerbitan Hak Atas Tanah, Rabu (25/5/2025),
Mereka adalah Lukman, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional, BPN Lampung Selatan, dan Theresia, seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Keduanya kini telah ditahan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan bahwa kasus ini terkait dengan penerbitan Sertifikat Hak Atam Milik (SHM) di atas Sertifikat Hak Pakai No.12/NT/1982. Lahan tersebut berlokasi di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, dengan luas 11,7 hektare.
Menurut perhitungan kerugian negara dari Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Lampung, perbuatan kedua tersangka ini telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp54,44 miliar.
Modus Operandi Manipulasi Data Aset Negara
Armen Wijaya memaparkan, perkara ini bermula dari laporan masyarakat mengenai lahan milik Kementerian Agama RI di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Aset tanah tersebut, yang masih tercatat sebagai milik Kementerian Agama, ternyata beralih kepemilikannya kepada pihak lain.
"Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya manipulasi data yang dibuat oleh beberapa orang, dimana diantaranya yaitu para tersangka untuk menguasai aset milik Kementerian Agama tersebut," ujar Armen, Rabu (25/5).
Modus yang digunakan para tersangka sangat terstruktur. Lukman, yang saat itu menjabat sebagai Kepala BPN Lampung Selatan, diduga memerintahkan staf dan pegawai lainnya untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan aset Kementerian Agama. Padahal, bukti-bukti kepemilikan yang diajukan oleh saksi berinisial AF dan tersangka Theresia adalah palsu.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait