KOTABUMI, iNewsLamsel.id - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Lampung Utara terus dikebut. Dari total kuota 1.013 bidang tanah yang ditetapkan untuk tahun 2026, sebanyak 663 sertifikat telah selesai dicetak, termasuk 508 sertifikat dalam bentuk elektronik.
Kepala ATR/BPN Lampung Utara, Mety Ratna Kandia, mengatakan capaian tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
“Untuk tahun 2026 kita mendapat kuota 1.013 sertifikat melalui program PTSL. Sampai Agustus ini sudah 663 yang selesai, dan 508 sudah cetak elektronik,” kata Mety, Rabu (12/8/2026).
Mety memastikan proses sertifikasi masih terus berjalan. BPN Lampung Utara menargetkan seluruh kuota 1.013 bidang dapat diselesaikan sebelum akhir Desember 2026.
Percepatan dilakukan dengan menyesuaikan tahapan pekerjaan berdasarkan data serta pemetaan bidang tanah yang telah ditetapkan sebagai sasaran PTSL.
Tak hanya mengejar target penerbitan sertifikat, BPN Lampung Utara juga berupaya meringankan beban masyarakat melalui koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi peserta PTSL.
Menurut Mety, BPHTB untuk peserta PTSL telah dihapuskan dalam proses program tersebut. Namun, kewajiban itu dapat kembali diperhitungkan setelah sertifikat diterbitkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, BPN Lampung Utara mulai memperketat sistem penjadwalan pengukuran tanah. Pengukuran kini dilakukan berdasarkan jadwal yang telah ditentukan agar pelayanan di lapangan lebih tertib dan tidak terjadi penumpukan permohonan.
“Sekarang pengukuran sudah terjadwal. Tiga hari sebelumnya sudah dilaporkan atau didaftarkan, sehingga ada kepastian jadwal,” jelas Mety.
Dengan sistem tersebut, petugas dapat mengatur agenda pengukuran secara lebih efektif, sementara masyarakat mendapatkan kepastian waktu pelayanan.
Sementara itu, terkait instruksi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengenai percepatan proses balik nama sertifikat maksimal lima hari, BPN Lampung Utara menyatakan siap menjalankannya.
Mety menegaskan, proses balik nama dapat diselesaikan paling lama lima hari sepanjang seluruh persyaratan dan dokumen pemohon telah lengkap dan diterima Kantor BPN.
“Kalau berkas sudah masuk ke kantor kami dan persyaratannya lengkap, paling lama lima hari selesai sesuai instruksi Pak Menteri,” tegasnya.
Ia menambahkan, hitungan lima hari tersebut bukan dimulai sejak masyarakat pertama kali mengurus dokumen melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Waktu lima hari baru dihitung setelah berkas lengkap diterima Kantor BPN.
BPN Lampung Utara berharap percepatan layanan pertanahan ini dapat memangkas waktu tunggu masyarakat, sekaligus memberikan kepastian hukum dan kepastian administrasi bagi pemilik tanah.
Dengan target 1.013 bidang hingga akhir tahun, BPN Lampung Utara kini berpacu dengan waktu untuk menuntaskan seluruh kuota PTSL 2026.
Editor : Heri Fulistiawan
Artikel Terkait
