KOTABUMI, iNewsLamsel.id - Tiga aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Lampung Utara yang telah divonis bersalah dalam perkara korupsi gratifikasi masih menerima hak kepegawaian sebesar 50 persen hingga Juli 2026. Kondisi ini memicu sorotan publik karena pembayaran tetap berlangsung lebih dari dua tahun setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum.
Ketiga ASN tersebut yakni mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Abdurrahman, mantan Kepala Bidang Pemerintahan Desa Ismirham Adi Saputra, serta mantan Kepala Seksi Pengembangan dan Pengangkatan Kapasitas Desa/Kelurahan Ngadiman. Mereka dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada 14 Maret 2024 dalam perkara gratifikasi pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pra Tugas Kepala Desa Tahun Anggaran 2022.
Meski telah menjalani proses pidana, status administrasi kepegawaian ketiganya hingga kini belum diputus secara final. Akibatnya, pembayaran hak sebesar 50 persen masih terus dilakukan.
Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Lampung Utara, Hendri Dunant, menjelaskan bahwa pembayaran tersebut bukan gaji aktif, melainkan Uang Pemberhentian Sementara (UPS) yang diberikan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
"Ketiga ASN tersebut telah diberhentikan sementara sebagai PNS. Selama status kepegawaiannya belum memperoleh keputusan akhir, mereka menerima Uang Pemberhentian Sementara sesuai ketentuan yang berlaku," kata Hendri, Rabu (29/7/2026).
Menurut Hendri, BKPSDM masih menunggu pertimbangan akhir dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pihaknya akan kembali mengirimkan surat kepada BKN agar status kepegawaian ketiga ASN segera diputus.
"Sebelumnya kami sudah menyampaikan surat. Dalam waktu dekat akan kembali kami sampaikan sebagai bahan pertimbangan BKN. Setelah rekomendasi diterbitkan, apa pun keputusan BKN akan segera kami tindak lanjuti," ujarnya.
Ia menegaskan, apabila BKN merekomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Pemerintah Kabupaten Lampung Utara akan langsung melaksanakan keputusan tersebut, termasuk melakukan penyesuaian administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kasubbid Pengelolaan Gaji BPKAD Lampung Utara, Mukmin Yusuf, menegaskan instansinya hanya menjalankan fungsi pembayaran berdasarkan dokumen administrasi dari BKPSDM.
"BPKAD hanya sebagai juru bayar. Dasar kami adalah usulan dari OPD yang dilengkapi surat dari BKD. Kalau BKD menyatakan dihentikan, kami hentikan. Kalau BKD menyatakan dibayarkan, maka kami bayarkan," tegas Mukmin.
Menurutnya, arsip pembayaran hak sebesar 50 persen masih tersimpan di BPKAD. Pencairan dilakukan melalui organisasi perangkat daerah tempat ketiga ASN tersebut saat ini tercatat, yakni BKPSDM, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta Dinas Koperasi.
Dalam perkara korupsi gratifikasi tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara satu tahun enam bulan kepada Abdurrahman dan Ngadiman, sedangkan Ismirham Adi Saputra divonis satu tahun dua bulan penjara. Ketiganya juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Seorang pihak swasta bernama Nanang turut dinyatakan bersalah dalam perkara yang sama.
Kasus ini kembali menjadi sorotan karena memperlihatkan belum sinkronnya penyelesaian administrasi kepegawaian dengan putusan pidana yang telah dijatuhkan pengadilan. Di satu sisi, pemerintah daerah menyatakan masih terikat prosedur administrasi yang menunggu keputusan akhir BKN. Di sisi lain, publik mempertanyakan lambannya penyelesaian status ASN yang telah divonis bersalah dalam perkara korupsi.
Editor : Heri Fulistiawan
Artikel Terkait
