get app
inews
Aa Text
Read Next : Bimtek Terus Digenjot, BUMDes di Lampung Selatan Mendapat Dukungan 3 Orang Besar

BREAKING NEWS Diduga Korupsi Rp2,8 Miliar, Kabid Satpol PP Lampung Selatan Dicokok Kejari

Selasa, 12 Agustus 2025 | 21:05 WIB
header img
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan resmi menetapkan AH (47), Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lampung Selatan, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

LAMPUNG SELATAN, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan resmi menetapkan AH (47), Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lampung Selatan, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di Kantor Kejari Lampung Selatan.

Kasus ini merupakan hasil pengembangan penyidikan terkait dugaan penyimpangan anggaran insentif honorarium anggota Satpol PP Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2021–2022. Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka tertanggal 12 Agustus 2025, penyidik menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung yang tertuang dalam Laporan Hasil Audit tanggal 9 September 2024 menyebutkan, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.824.911.140.

Atas perbuatannya, AH diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Seksi Intelijen Volanda Azis Saleh, menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain jika ditemukan bukti baru.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan integritas dan tata kelola anggaran di lingkungan Satpol PP Kabupaten Lampung Selatan, yang sebelumnya juga sempat disorot publik terkait dugaan penyimpangan anggaran makan, minum dan perjalanan dinas.

"Penyidik melakukan penahanan terhadap AH selama 20 hari, terhitung sejak 12 Agustus hingga 31 Agustus 2025, di Rumah Tahanan Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 12 Agustus 2025, "tutupnya.

Editor : Heri Fulistiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut