KOTABUMI, iNewsLamsel.id - Empat bulan setelah kebakaran yang merenggut nyawa Ryan Antoni di Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, ahli waris korban akhirnya menerima santunan kematian sebesar Rp15 juta dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Santunan tersebut disalurkan melalui Pemerintah Kabupaten Lampung Utara sebagai bentuk perlindungan sosial bagi korban bencana. Bantuan diserahkan kepada ahli waris, A. Ray Mizar Ade Putra, oleh Kepala Dinas Sosial Lampung Utara, Imam Hanafi, yang mewakili Bupati Hamartoni Ahadis dan Wakil Bupati Romli, Rabu (5/8/2026).
Penyerahan santunan turut didampingi Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos), Kepala Seksi PSKBA, personel Taruna Siaga Bencana (Tagana), serta dihadiri perwakilan Bank Mandiri, Camat Kotabumi Selatan, Lurah Tanjung Harapan beserta perangkat kelurahan, dan keluarga almarhum.
Ryan Antoni meninggal dunia dalam peristiwa kebakaran yang menghanguskan rumahnya di Jalan Soekarno Hatta, RT 001/RW 003, Kelurahan Tanjung Harapan, pada 13 April 2026. Tragedi tersebut menyisakan duka mendalam bagi keluarga dan warga sekitar.
Kepala Dinas Sosial Lampung Utara, Imam Hanafi, mengatakan santunan dari Kemensos merupakan bukti kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang terdampak bencana.
"Santunan ini merupakan wujud kepedulian pemerintah kepada masyarakat yang mengalami musibah. Kami berharap bantuan ini dapat memberikan manfaat dan sedikit meringankan beban keluarga korban," ujarnya.
Imam menambahkan, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara sebelumnya juga telah menyalurkan bantuan kebutuhan dasar kepada keluarga korban pada 15 April 2026 atau dua hari setelah kebakaran terjadi. Bantuan darurat tersebut diberikan untuk memenuhi kebutuhan mendesak keluarga selama masa tanggap bencana.
Pemkab Lampung Utara menegaskan akan terus memperkuat layanan perlindungan dan kesejahteraan sosial agar penanganan masyarakat yang terdampak bencana dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan berkeadilan.
Santunan kematian maupun bantuan kebutuhan dasar menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan setiap warga yang tertimpa musibah tetap mendapatkan pendampingan, perhatian, dan perlindungan sosial secara berkelanjutan.
Editor : Heri Fulistiawan
Artikel Terkait
