Theresia, sang PPAT, juga diketahui berperan besar dalam praktik korupsi ini. Ia mengetahui bahwa data yang diberikan oleh pihak-pihak yang mengajukan permohonan penerbitan akta tanah adalah palsu.
"Namun tersangka (Theresia) bukannya mencegah atau menolak penerbitan SHM, tapi malah menerbitkan SHM. Padahal lahan tersebut masih tercatat dan belum pernah dilakukan pencabutan sebagai aset milik Kementerian Agama," tutur Armen.
Kejati Lampung mengungkapkan bahwa saat ini mereka masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan pihak terkait lain untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara ini. Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait