LAMPUNG SELATAN - Sidang sengketa tanah aset Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), kembali memanas. Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kalianda, Jumat (27/2/2026), menghadirkan dua saksi dari pihak penggugat dalam sidang ke-5 yang berfokus pada pemeriksaan keterangan saksi.
Kuasa hukum penggugat, Syaifulloh, menjelaskan bahwa sidang kali ini menghadirkan saksi berinisial Abdul Aziz dan Zainal untuk memperkuat dalil gugatan terkait kepemilikan lahan yang kini menjadi objek sengketa.
Menurutnya, saksi Abdul Aziz menerangkan bahwa sejak 1965 dirinya pernah berada di lokasi bersama orang tuanya serta Husin Masaka di wilayah Desa Agom, lahan yang kini dipersoalkan di meja hijau.
“Abdul Azis menyebut pernah bersama orang tuanya dan Husin Masaka di lokasi tanah tersebut sejak lama,” ujar Syaifulloh.
Sementara itu, saksi Zainal yang berdomisili di Kecamatan Rajabasa tidak diambil sumpahnya oleh majelis hakim. Dalam keterangannya, Zainal mengaku mengetahui adanya Surat Hibah tanah yang diterbitkan pada tahun 2020.
Ia juga menyebut, pada 2023 terjadi kesepakatan antara Husin Masaka dan pihak keluarga untuk membuat surat pembatalan hibah. Namun, proses tersebut disebut belum sepenuhnya rampung karena belum seluruh pihak menandatangani dokumen tersebut.
Pihak penggugat juga menyoroti perbedaan luas lahan. Disebutkan, izin membuka hutan pada tahun 1974 mencatat luas sekitar 4 hektare, sementara objek sengketa yang dipersoalkan hanya 1,5 hektare sebagaimana tercantum dalam surat hibah 2020.
“Kalau bangunan itu dianggap resmi, kenapa surat hibahnya baru muncul tahun 2020? Dan pak Husin Masaka tidak pernah menghibahkan tanah tersebut,” tegasnya.
Namun, pernyataan tersebut langsung dibantah keras oleh kuasa hukum tergugat, Genta Eranda. Dia menilai keterangan para saksi tidak relevan dan tidak menguatkan fakta hukum yang ada di persidangan.
“Keterangan saksi tidak mumpuni. Ada yang mengaku tahu secara fisik, tetapi saat ditanya kondisi dan batas tanah justru tidak mengetahui,” ujarnya.
Dia juga mengungkapkan, satu saksi bahkan ditolak oleh Majelis Hakim karena masih memiliki hubungan semenda, sesuai ketentuan Pasal 1910 KUHPerdata yang mengatur pembatasan saksi dari hubungan keluarga.
Menurutnya, saksi yang tidak disumpah pun dinilai tidak menguasai objek sengketa, bahkan telah lama tidak tinggal di Desa Agom sejak masih duduk di bangku sekolah dasar.
Terkait selisih luas lahan, pihak tergugat mempertanyakan mengapa keberatan baru muncul sekarang.
“Kalau memang merasa memiliki, kenapa tidak dari dulu dipersoalkan? Apalagi surat hibah ditandatangani dan disaksikan ahli waris, namun tidak ada protes saat itu,” katanya.
Di sisi lain, Ketua LBH Ikatan Konsultan dan Advokasi Masyarakat (LBH-IKAM) Lampung Selatan, Muhammad Ridwan menegaskan pihaknya siap mengawal perkara ini hingga tuntas.
“Kami hadir membela masyarakat dan siap bertempur sesuai aturan hukum, baik melalui pemberkasan maupun saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan berikutnya,” tegasnya.
Ia optimistis majelis hakim akan bersikap objektif dalam memutus perkara yang kini menjadi perhatian masyarakat Desa Agom tersebut.
“Majelis Hakim akan tegak lurus menghadapi perkara ini, karena hakim mewakili Tuhan di muka bumi,” pungkasnya.
Editor : Heri Fulistiawan
Artikel Terkait
