Sidang Sengketa Lahan Desa Karang Sari, Kuasa Hukum Pertimbangkan Upaya Hukum Saksi Penggugat

Heri Fulistiawan
Sidang Lanjutan kisruh sengketa lahan di Desa Karang Sari, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) memasuki agenda pemanggilan saksi di Pengadilan Negeri Kalianda.(foto: Heri/ iNews.id)

LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id - Sidang Lanjutan kisruh sengketa lahan di Desa Karang Sari, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) memasuki agenda pemanggilan saksi-saksi.

Kuasa hukum 4 warga Desa Karang Sari, Kecamatan Ketapang, selaku tergugat, mempertimbangkan upaya hukum atas dicabutnya keterangan saksi Penggugat bernama Suparkijo oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel).

Sebelumnya, mantan Kades Bangun Rejo, Purnomo Wijoyo melaporkan 4 orang warga Karang Sari melalui gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Kalianda dengan Nomor 25/Pdt.G/2022/PnKla.

Dimana, Purnomo Wijoyo, Suko Miharjo dan Rumiyanti selaku para Penggugat. Melawan, Suparman, Tukran, Bonak, dan Parmin selaku para Tergugat. "Salah satu saksi dari Penggugat atas nama Suparkijo, kemarin pada saat disumpah ada pernyataan yang mengganggu pengetahuan Majelis Hakim, karena sebelumnya keterangan Suparkijo yang telah disumpah mengaku tidak kenal dengan Rumiyanti. Sehingga hari ini, saksi dipanggil kembali. Pada saat dikonfirmasi, saksi tersebut menyatakan bahwa dia kenal dengan salah satu penggugat dan dulunya adalah istrinya yaitu Rumiyanti. Sehingga, keterangan saksi tersebut dicabut semuanya," beber Arif Hidayatullah selaku kuasa hukum tergugat, usai sidang lanjutan dengan agenda pembuktian dari saksi penggugat, Kamis (10/11/2022).

Menurut Arif, pencabutan kesaksian itu maka secara otomatis saksi Suparkijo itu dianggap tidak pernah memberikan keterangan di persidangan. Arif akan mempertimbangkan terkait keterangan palsu dibawah sumpah yang dilakukan oleh Suparkijo karena masuk dalam kategori Pindana.

"Dia sudah memberikan keterangan di persidangan sebelumnya, tapi dia mengakuinya setelah dipanggil kembali oleh Majelis Hakim. Artinya, majelis yang membuat dia mengaku bukan dia sendiri. Nah itu yang akan kami kaji soal delik formilnya. Kami selaku kuasa hukum tergugat, akan mempertimbangkan terkait upaya hukum atas keterangan palsu saksi tersebut dibawah sumpah. Dan di KUHP itu, diatur ancamannya pidananya sampai 7 tahun penjara," lanjutnya.

Dalam kesaksian Suparkijo sebelumnya, menyatakan bahwa dia juga yang membawa sekitar 17 orang dari Kecamatan Sidomulyo ke Desa Karangsari. Bahkan Suparkijo mengaku, belum pernah dipanggil oleh kepolisian terkait adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang saat ini Purnomo Wijoyo selaku terlapor sudah menjadi tersangka.

"Artinya, kami akan berkirim surat ke Polres Lampung Selatan untuk memanggil yang bersangkutan. Ternyata, ini memiliki hubungan yang sangat erat terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Karena, dia yang membawa orang kan gitu," imbuhnya.

Menariknya, dua saksi lain di persidangan yang hadir, yaitu Panji dan Kasmir. Keduanya hanya menerangkan soal batas desa. Namun, mereka sendiri tidak mengetahui objek yang disengketakan, begitupun saksi-saksi penggugat sebelumnya.

"Jadi menurut kami, bahwa saksi yang dihadirkan oleh penggugat itu tidak mampu untuk menjelaskan dalil-dalil sebagaimana yang tertuang dalam gugatan penggugat. Tidak mendetail, karena objek gugatannya kan tanah terus pada saat ditanya objek sengketa tidak tahu, "pungkas Arif.

Sementara, kuasa hukum Penggugat, Mahfud Rauf menjelaskan, keterangan saksi pada sidang dirasakan cukup. "Alhamdulillah cukup bagus, dan kayaknya hakim juga berimbang," katanya.

Mahfud kemudian merinci, saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum Penggugat adalah Kasmir, Panji dan Suparkijo. "Pada waktu itu, dulu belum ada Kecamatan Ketapang ya. Dan saudara Panji adalah saksi pada saat tahun 2001, itu membuat pernyataan kesepakatan bersama tentang batas desa yang dihadiri masing-masing saksi dari Bangunrejo mungkin kurang lebih 10 orang dari Karangsari dan dihadiri dua Kepala Desa Karangsari saat itu Mas Intan dan Kades Bangunrejo pak Parmin," jelasnya.

Usai pernyataan dibuat, lalu dibangunlah tugu batas desa antara Bangunrejo dan Karangsari. "Kesepakatannya, yang sebelah jalan itu yang bikin Bangunrejo seberang jalannya itu Karangsari. Cuma, sampai tugu itu dirobohkan entah oleh siapa Karangsari nggak pernah bikin, kira-kira begitu," ujarnya.

Mahfud meyakini, kliennya memang betul-betul pemilik yang tidak bisa menguasai lahannya dan sudah berupaya dari beberapa tahun mulai dari musyawarah desa dan sebagainya.

"Nah, ini mungkin upaya prinsip kami yang terakhir. Jadi kalau ditanya optimis ya optimis, melihat dari perjalanan sidang dan bukti-bukti yang ada ya harus optimis," tandasnya.

Editor : Heri Fulistiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network