Penyelundupan 7 Elang dan 13 Anak Monyet ke Tangerang, Digagalkan Petugas di Bakauheni

Heri Fulistiawan
Barang bukti dua ekor elang dewasa dan lima ekor anakan dimasukkan ke dalam satu kardus sempit yang diamankan petugas Balai Karantina. (Foto: Heri/iNews.id)

LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id -Upaya penyelundupan satwa liar kembali terbongkar. Tim gabungan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung (Karantina Lampung) Satuan Pelayanan Bakauheni bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni menggagalkan pengiriman tujuh ekor burung elang dan 13 ekor anak monyet di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan, Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas melakukan pemeriksaan rutin di pintu masuk Seaport Intradiction Pelabuhan Bakauheni. Kecurigaan muncul ketika satu unit bus yang hendak menyeberang menuju Pulau Jawa kedapatan membawa kardus dan keranjang mencurigakan.

Saat diperiksa, petugas menemukan dua ekor elang dewasa dan lima ekor anakan dimasukkan ke dalam satu kardus sempit. Sementara itu, 13 ekor anak monyet ditemukan di dalam tiga keranjang terpisah. Seluruh satwa tersebut diduga hendak dikirim ke wilayah Tangerang.

Ironisnya, dalam pemeriksaan dokumen tidak ditemukan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATSDN) maupun dokumen resmi karantina lainnya.

Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menegaskan bahwa pengawasan ketat di pintu-pintu perlintasan merupakan bagian dari upaya perlindungan satwa sekaligus pencegahan penyebaran penyakit hewan.

“Setiap pengiriman hewan wajib memenuhi persyaratan karantina dan dokumen resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” tegas Donni.

Ia menjelaskan, burung elang yang diamankan termasuk satwa dilindungi yang memiliki peran ekologis penting sebagai predator puncak dalam menjaga keseimbangan rantai makanan. Sementara primata berperan dalam penyebaran biji dan regenerasi hutan.

Pengambilan satwa dari alam, terlebih masih anakan, dinilai dapat mengancam kelangsungan populasi di habitat aslinya.

Untuk aspek perlindungan dan konservasi, ketentuan terbaru mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Regulasi tersebut secara tegas melarang penangkapan, kepemilikan, pengangkutan, hingga perniagaan satwa dilindungi tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara dan denda berat.

Dari keterangan awal, sopir bus mengaku hanya dihubungi seseorang sehari sebelumnya untuk mengangkut kardus dan keranjang berisi satwa tersebut ke Tangerang. Aparat kini masih mendalami keterangan guna menelusuri pihak pengirim dan calon penerima satwa liar itu.

Sementara itu, seluruh satwa yang diamankan telah dititipkan di fasilitas aviary milik Jaringan Satwa Indonesia (JSI) untuk menjalani perawatan dan pemantauan kesehatan sebelum dilakukan langkah lanjutan.

Penggagalan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku perdagangan satwa liar sekaligus mempertegas komitmen aparat dalam menjaga kelestarian satwa dan keberlanjutan ekosistem Indonesia.

Editor : Heri Fulistiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network