Patroli Gabungan, 458 Burung Tanpa Dokumen Diamankan di Pelabuhan Bakauheni

Heri Fulistiawan
Foto: istimewa

LAMPUNG SELATAN - Upaya penyelundupan ratusan ekor burung tanpa dokumen digagalkan oleh petugas gabungan KSKP Bakauheni, Pos KSDA Bakauhenu, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Lampung, Yayasan Jaringan Satwa Indonesia di kasawan Pelabuhan Bakauheni. 

Dalam patroli tersebut, tim menemukan dugaan kuat adanya pengangkutan satwa liar ilegal menggunakan bus antarkota. Sebuah Bus Almira dengan nomor polisi BG 7012 LY dihentikan dan langsung diperiksa. Hasilnya, sebanyak 458 ekor burung yang tidak dilindungi ditemukan tersimpan dalam 16 boks keranjang dan 1 kardus.

Kepala KSKP Bakauheni AKP Ferdo Elfianto menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari kegiatan gabungan yang rutin dilakukan oleh BKSDA, Karantina, dan JSI.

"Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mencurigai satu buah kendaraan jenis bus Almira Putri Harum ditemukan tumpukan keranjang putih di bagian atas pojok belakang yang berisikan satwa liar berbagai jenis burung," jelas AKP Ferdo.

Meskipun setelah pemeriksaan dipastikan burung-burung tersebut tidak termasuk dalam kategori satwa dilindungi, namun satwa-satwa tersebut diangkut tanpa dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan oleh instansi terkait.

"Karena dak dilengkapi dokumen, kami melakukan penindakan dan langsung menyerahkannya kepada pihak Karantina Lampung untuk proses lebih lanjut," tambahnya. 

 

Petugas mencatat sejumlah spesies burung yang diangkut tanpa dokumen sah, antara lain, Seriwang Asia, Poksai Mandarin, Rambatan Paruh Merah, Prenjak, Kacembang Gadung, Sikatan Biru, Tledekan Gunung, Tepus Kepala Kelabu, Merbah Cerukcuk, Gelatik Batu, Sikatan Asia, Konin, Kedasi Ungu, hingga Pentet Kelabu.

Sopir bus beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke KSKP Bakauheni untuk penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, ratusan burung tersebut dititiprawatkan di SWC JSI Kalianda untuk memastikan kondisi kesehatan satwa tetap terjaga.

Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang dilarang menangkap, memperniagakan, mengangkut, atau menyimpan satwa liar dilindungi tanpa izin resmi.

Pelanggaran dapat dikenakan sanksi berupa:

  • Pidana penjara 3 hingga 15 tahun
  • Denda mulai Rp100 juta hingga Rp500 juta

Meski jenis burung yang diamankan tidak masuk kategori satwa dilindungi, pengangkutannya tetap wajib disertai dokumen asal-usul, surat keterangan kesehatan hewan, serta kelengkapan perizinan lainnya. Tanpa dokumen tersebut, pengangkutan dinyatakan ilegal.

Editor : Heri Fulistiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network