Lagi...Barantin dan Flight Gagalkan Penyelundupan 668 Ekor Burung Digagalkan di Bakauheni

Heri Fulistiawan
Barantin dan Flight Gagalkan Penyelundupan 668 Ekor Burung Digagalkan di Bakauheni.(Foto: Heri/ iNews.id)

Lampung Selatan, iNewsLamsel.id - Aksi penyelundupan burung liar kembali terjadi dan menjadi ancaman nyata bagi kelestarian ekosistem Indonesia. Badan Karantina Indonesia (Barantin) Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung bersama Flight Protecting Indonesia's Birds hentikan bus yang membawa ratusan burung liar yang akan diselundupkan di Pelabuhan Bakauheni.

“Saat pengawasan di Bakauheni Jumat (16/5) sore sekira pukul 15.15 WIB, petugas Karantina dan Flight melakukan pemeriksaan bagasi barang penumpang pada bus yang mencurigakan, berplat nomor BA. Tim gabungan menemukan beberapa boks berisi burung dari berbagai jenis,” ungkap Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan dalam siaran pers di Lampung, Sabtu (17/5).

Saat dilakukan pemeriksaan dokumen persyaratan, Ia menjelaskan, sopir dan kondektur tidak dapat menunjukkannya. Sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, jika akan melalulintaskan satwa, harus dilengkapi dokumen persyaratan, seperti Sertifikat Veteriner, Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN), dan Sertifikat Karantina.

"Kendaraan beserta seluruh barang bukti kemudian diarahkan ke Kantor Karantina Lampung Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Bakauheni untuk pemeriksaan lanjutan dan proses identifikasi satwa. Hasil pemeriksaan mencatat total 668 ekor burung, terdiri dari 47 ekor burung yang termasuk dalam daftar satwa dilindungi, serta 621 ekor burung tidak dilindungi," terangnya.

Ia merinci jenis burung dilindungi-berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi-yang diamankan, yaitu 16 ekor cica daun sumatera (kinoy), 4 ekor cica daun kecil (cucak mini), 2 ekor cica daun sayap biru (cucak ranting), 4 ekor madu sepah raja, 18 serindit melayu, 3 ekek layongan.

"Sementara itu, burung tidak termasuk jenis yang dilindungi yang turut kami amankan antara lain, 200 ekor burung jalak kebo, 24 ekor burung poksay mandarin, 3 ekor burung poksay hitam, 3 ekor burung platuk bawang, 354 ekor burung pleci, 5 ekor burung pentis, 1 ekor burung srigunting hitam, 10 ekor burung madu, 6 ekor burung siri siri, 15 ekor burung murai air," tambahnya.

Praktik pengiriman ilegal yang terus berulang ini tidak hanya mengancam populasi satwa di habitat aslinya, tetapi juga berpotensi membawa penyakit antardaerah yang membahayakan bagi hewan dan manusia.

Dari keterangan awal yang diperoleh, burung-burung tersebut diangkut dari pinggir jalan di wilayah Kota Jambi dan rencananya akan dikirim ke Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Atas pelanggaran ini, seluruh satwa diamankan untuk proses hukum dan tindak lanjut karantina sesuai peraturan yang berlaku. Petugas juga melakukan penahanan terhadap pihak yang terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut.

Editor : Heri Fulistiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network