KOTABUMI, iNewsLamsel.id - Konflik agraria antara masyarakat adat dan PTPN VII Bunga Mayang kembali memanas. Ratusan warga dari empat tiyuh di Kecamatan Tulang Bawang Udik mendeklarasikan Forum Masyarakat Adat Buay Bulan Bersatu sebagai wadah perjuangan menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VII Bunga Mayang atas lahan seluas 3.819 hektare yang mereka klaim sebagai tanah ulayat.
Deklarasi yang berlangsung dalam Musyawarah Adat (Pepung Marga) di Balai Adat Tiyuh Karta pada Jumat (3/7/2026) menjadi penegasan sikap masyarakat adat yang meminta pemerintah menghentikan proses perpanjangan HGU dan mengembalikan lahan kepada masyarakat.
Forum tersebut dipimpin Hi. Idham sebagai Ketua Umum, didampingi Agus Mutarom sebagai Sekretaris serta Zuhairi dan Zainal sebagai Bendahara.
Hi. Idham menegaskan, masyarakat menolak klaim bahwa HGU PTPN VII Bunga Mayang masih berlaku hingga 2028. Menurutnya, masa berlaku HGU telah berakhir pada 2025, sedangkan periode hingga 2028 hanyalah proses pengajuan perpanjangan yang belum memberikan hak baru kepada perusahaan.
"Karena masa berlaku HGU telah habis, kami menolak jika izin itu kembali diperpanjang. Tanah adat harus dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Idham, Selasa (7/7/2026).
Juru Bicara Forum Masyarakat Adat Buay Bulan Bersatu, Aswar Irawan, mengatakan penolakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur bahwa HGU yang telah berakhir harus dikembalikan kepada negara dengan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat atas tanah ulayat.
Menurutnya, selama puluhan tahun masyarakat justru mengalami kesulitan memperoleh lahan untuk berkebun, sementara ribuan hektare tanah adat masih berada dalam penguasaan perusahaan.
"Kami kesulitan mendapatkan lahan untuk berkebun. Karena itu masyarakat sepakat menolak perpanjangan HGU agar tanah adat dapat kembali dikelola oleh warga," ujarnya.
Selain menolak perpanjangan HGU, forum juga melayangkan enam tuntutan kepada pemerintah dan PTPN VII. Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat tidak menerbitkan rekomendasi perpanjangan HGU, mendesak Kementerian ATR/BPN menolak penerbitan HGU baru, serta menuntut perusahaan merealisasikan kewajiban program tanggung jawab sosial (CSR) dan kebun plasma 20 persen yang diklaim belum pernah dipenuhi.
Forum juga meminta pemerintah daerah, Pemerintah Provinsi Lampung, hingga pemerintah pusat mengevaluasi keberadaan PTPN VII Bunga Mayang dan lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat adat yang selama ini mengklaim tidak merasakan manfaat dari pengelolaan lahan tersebut.
Pernyataan paling keras disampaikan pada poin terakhir tuntutan. Masyarakat adat menyatakan siap menduduki lahan yang saat ini dikuasai perusahaan apabila aspirasi mereka tetap diabaikan.
"Kami ingin penyelesaian dilakukan secara terbuka dan adil. Namun jika aspirasi masyarakat terus diabaikan, kami siap mengambil langkah sesuai keputusan bersama," tegas Aswar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PTPN VII Bunga Mayang belum memberikan tanggapan resmi terkait penolakan perpanjangan HGU maupun enam tuntutan yang disampaikan Forum Masyarakat Adat Buay Bulan Bersatu. Konflik ini pun berpotensi kembali memanas apabila tidak segera ada langkah penyelesaian dari pemerintah maupun pihak perusahaan.
Editor : Heri Fulistiawan
Artikel Terkait
