Sidang Lokasi Sengketa Tanah di Desa Karang Sari, Pengacara Tergugat Menilai Objek Tanahnya Tidak Re
LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id -Babak baru kisruh sengketa lahan antara warga Desa Karang Sari dan warga Desa Bangun Rejo, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) memasuki agenda sidang lokasi, pada Senin Kemarin(17/10/2022).
Agenda sidang lapangan dilakukan setelah mantan Kades Bangun Rejo, Purnomo Wijoyo yang sudah berstatus tersangka atas dugaan penyerobotan tanah warga, melaporkan balik 3 warga Karang Sari melalui gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Kalianda.
Penetapan status tersangka terhadap Purnomo Wijoyo selaku terlapor dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 263 KUHP pada sengketa lahan Desa Karang Sari.
Dalam gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Purnomo Wijoyo terdaftar di Nomor 25/Pdt.G/2022/PnKla antara, Purnomo Wijoyo, Suko Miharjo dan Rumiyanti selaku para penggugat, melawan Suparman, Tukran, Bonak, Parmin selaku para tergugat.
Kuasa Hukum tergugat Arif Hidayatullah menjelaskan ada 4 objek bidang tanah yang disengketakan dalam gugatan tersebut, dimana pihaknya menilai ada selisih antara penggugat dan tergugat dan perbedaan objek. Menurutnya, berdasarkan peta lokasi, objek atau bidang tanah tersebut tidak relevan atau tidak sesuai yang ada didalam sertifikat dan seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda yang diketuai oleh Ryza Dharma, S.H menolak gugatan tersebut.
"Jadi yang punya klien kami objeknya ada yang disebrang jalan, kalau bahasa kami error in objek, "jelasnya.
Ia juga meminta kepada Majelis Hakim agar nanti dapat objektif dalam memutuskan sidang kasus sengketa tanah tersebut.
"Untuk tanggal 20 Oktober 2022 akan ada sidang lanjutan dengan agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi dari penggugat, "tutupnya.
Editor : Heri Fulistiawan
Artikel Terkait