Cari Kepastian Hukum, Finny Fong Minta Dilibatkan dalam Proses Praperadilan PT San Xiong Steel

Heri Fulistiawan
Kuasa Hukum Finny Fong, Aristoteles dan Aswar saat memberikan keterangan Pers di Pengadilan Negeri Kalianda, Senin. (29/12/2025). (Foto: Heri/MPI)

LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel. id - Polemik internal yang melanda PT San Xiong Steel Indonesia memasuki babak baru. Tim kuasa hukum Finny Fong, yang dipimpin oleh Aristoteles SH kini tengah memperjuangkan hak kliennya agar dilibatkan dalam proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Kalianda. Langkah ini diambil guna memastikan adanya transparansi dan keadilan dalam penanganan perkara perusahaan tersebut.

Sebelumnya, pihak Finny Fong telah memenangkan dua kali sidang praperadilan, salah satunya melalui Putusan Nomor 4/Pid.Pra/2025/PN Kla yang menyatakan bahwa proses penyelidikan sebelumnya tidak sah secara hukum.

Berdasarkan putusan tersebut, sebuah surat ketetapan penghentian perkara pun telah diterbitkan. Namun, pihak kuasa hukum merasa janggal ketika penghentian perkara tersebut kini digugat kembali melalui proses praperadilan baru tanpa adanya pemberitahuan resmi kepada pihak mereka.



Editor : Heri Fulistiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network