Lampung Selatan, iNewsLamsel.id - Pengadilan Negeri Kalianda, melakukan penandatanganan perjanjian MoU dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Lampung Selatan (Lamsel) tahun anggaran 2024.
Hal itu, dilakukan antara Pejabat Pembuat Komitmen Pengadilan Negeri Kalianda, Aziz Sutanto dengan perwakilan lembaga pemberi layanan Posbakumadin Lamsel, Advokat Hefzoni diruang command center Pengadilan Negeri Kalianda pada Selasa, (2/1/2024) kemarin.
Posbakumadin Lamsel, Hefzoni menyampaikan terimakasih pada Ketua Pengadilan Negeri Kalianda, karna telah memberikan kepercayaan kedua kalinya di dalam memberikan pendampingan dan pelayanan hukum di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kalianda.
"Dengan kerjasama (MoU) ini, Posbakumadin Lampung Selatan yang ke dua kalinya menjalankan tugasnya sebagai lembaga pemberi layanan pos bantuan hukum di Pengadilan Negeri Kalianda, hingga periode satu tahun ke depan," katanya.
Hefzoni berharap kedepan akan lebih banyak lagi masyarakat yang melakukan konsultasi hukum dan para pencari keadilan di Pengadilan Negeri Kalianda.
"Kedepan kami akan lebih meningkatkan kinerja Posbakum Pengadilan Negeri Kalianda dalam memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu dan juga melakukan sosialisasi dilingkungan Pengadilan Negeri Kalianda," jelasnya.
Terlihat, penandatanganan tersebut, disaksikan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kalianda Rizal Anwar, SH, MH beserta Panitera M Yamin, Sekretaris Firnandes dan Panitera Muda Hukum Ferli Rosan.
Editor : Heri Fulistiawan
Artikel Terkait