BREAKING NEWS Korupsi Sertifikat Tanah Negara Rp54 M, Mantan Kepala BPN Lamsel dan PPAT Tersangka

Ira Widyanti
Lukman, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional, BPN Lampung Selatan ditetapkan tersangka oleh Kejati Lampung. Foto: Ira Widyanti

Guna kepentingan penyidikan, kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung dan Rutan Kelas I Way Hui Bandar Lampung selama 20 hari ke depan.

Atas perbuatannya, Lukman dan Theresia dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke -1 KUHP.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network