Tunggakan Iuran BPJS Tembus Rp134 Miliar, Pemda di Lampung Diminta Segera Melunasi

Ira Widyanti
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Herman Indratmo. Foto: Ira/iNews.id

BANDAR LAMPUNG, iNewsLamsel.id - BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung mengungkapkan tunggakan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari pemerintah daerah di wilayah kerjanya telah mencapai Rp134,2 miliar hingga Mei 2026. Kondisi ini dinilai mengkhawatirkan karena berpotensi mengganggu keberlangsungan pembiayaan layanan kesehatan bagi masyarakat.

Tunggakan terbesar berasal dari Pemerintah Provinsi Lampung yang mencapai Rp105,45 miliar, atau lebih dari 78 persen dari total tunggakan seluruh daerah. Angka tersebut menjadikan Pemprov Lampung sebagai penyumbang tunggakan terbesar di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung.

Di tingkat kabupaten dan kota, Pemerintah Kota Bandar Lampung menempati posisi kedua dengan tunggakan sebesar Rp8,3 miliar, disusul Pemerintah Kabupaten Pringsewu sebesar Rp7,94 miliar, Lampung Selatan Rp7,58 miliar, Tanggamus Rp3,23 miliar, dan Pesawaran Rp1,68 miliar.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Herman Indratmo, menegaskan bahwa pembayaran iuran JKN merupakan kewajiban yang tidak bisa ditunda karena menyangkut hak dasar masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan.

"Ada utang yang harus diselesaikan. Apalagi program ini adalah kebutuhan dasar. Ketika ada kebutuhan dasar, ini harus diprioritaskan terlebih dahulu," kata Herman, Kamis (9/7/2026).

Menurutnya, BPJS Kesehatan selama ini masih mampu menutupi kekurangan pembiayaan dengan dana yang tersedia. Namun jika tunggakan terus dibiarkan menumpuk, kondisi tersebut berpotensi mengganggu stabilitas pembiayaan layanan kesehatan di masa mendatang.

Data BPJS Kesehatan menunjukkan, sepanjang Januari hingga Mei 2026 biaya pelayanan kesehatan yang telah dibayarkan mencapai Rp1,339 triliun. Sementara pendapatan iuran yang diterima hanya sekitar Rp461,59 miliar. Artinya, terdapat selisih pembiayaan yang sangat besar yang harus ditanggung demi menjaga layanan kesehatan tetap berjalan.

"Selama ini kekurangannya masih kita tangani menggunakan dana yang ada. Tapi kalau kondisi ini terus dibiarkan, jangan sampai berdampak pada pelayanan masyarakat," ujarnya.

Herman juga mengingatkan bahwa apabila upaya komunikasi dan advokasi dengan pemerintah daerah tidak membuahkan hasil, maka mekanisme pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dapat menjadi opsi terakhir yang ditempuh pemerintah pusat.

Saat ini BPJS Kesehatan tengah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mencari solusi atas persoalan tunggakan tersebut.

"Kalau pun di ujung-ujungnya ada pemotongan dana alokasi umum, itu adalah jalan terakhir," tegasnya.

BPJS Kesehatan mencatat persoalan tunggakan iuran bukan hanya terjadi di beberapa daerah, melainkan hampir merata di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Lampung. Bahkan jika diakumulasikan, nilai tunggakan diperkirakan telah melampaui Rp200 miliar.

BPJS berharap seluruh pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan kewajiban tersebut agar keberlangsungan program JKN tidak terganggu dan pelayanan 

Editor : Heri Fulistiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network