Terbongkar Cara Licik Eks Kepala BPN dan Oknum PPAT Lampung Selatan Korupsi Tanah Aset Negara Rp54 M

Ira Widyanti
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menetapkan Lukman, mantan Kepala BPN Lampung Selatan, dan Theresia, seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai tersangka. Foto: Ira Widyanti

Modus Operandi Sangat Terencana

Lukman, sebagai Kepala BPN Lampung Selatan kala itu, memerintahkan staf dan pegawainya untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan yang jelas-jelas milik Kementerian Agama.

Parahnya, bukti-bukti kepemilikan yang diajukan oleh saksi berinisial AF dan tersangka Theresia diketahui palsu.

Meskipun mengetahui data yang diberikan pihak pemohon adalah tidak sah, Theresia justru tidak menolak. Ia malah turut serta agar permohonan tersebut dapat diterbitkan SHM oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan, bahkan bekerja sama dengan pihak-pihak lain.

"Namun tersangka (Theresia) bukannya mencegah atau menolak penerbitan SHM, tapi malah menerbitkan SHM. Padahal lahan tersebut masih tercatat dan belum pernah dilakukan pencabutan sebagai aset milik Kementerian Agama," tegas Armen.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network