Terbongkar Cara Licik Eks Kepala BPN dan Oknum PPAT Lampung Selatan Korupsi Tanah Aset Negara Rp54 M

Ira Widyanti
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menetapkan Lukman, mantan Kepala BPN Lampung Selatan, dan Theresia, seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai tersangka. Foto: Ira Widyanti

BANDAR LAMPUNG, iNewsLamsel.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menetapkan Lukman, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional, BPN Lampung Selatan, dan Theresia, seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sebagai tersangka korupsi pada Rabu (25/5/2025). Keduanya kini ditahan karena terlibat dalam kasus penerbitan Hak Atas Tanah yang merugikan negara lebih dari Rp54,4 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan bahwa kerugian fantastis ini berasal dari penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan seluas 11,7 hektare yang seharusnya merupakan Sertifikat Hak Pakai No.12/NT/1982 di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

Modus Operandi Manipulasi Data dan Penerbitan SHM Fiktif

Perkara ini bermula dari laporan masyarakat mengenai lahan yang sejatinya masih tercatat sebagai aset Kementerian Agama RI. Namun, secara ilegal, tanah tersebut beralih kepemilikannya kepada pihak lain.

"Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya manipulasi data yang dibuat oleh beberapa orang, di mana di antaranya yaitu para tersangka untuk menguasai aset milik Kementerian Agama tersebut," terang Armen.

Modus Operandi Sangat Terencana

Lukman, sebagai Kepala BPN Lampung Selatan kala itu, memerintahkan staf dan pegawainya untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan yang jelas-jelas milik Kementerian Agama.

Parahnya, bukti-bukti kepemilikan yang diajukan oleh saksi berinisial AF dan tersangka Theresia diketahui palsu.

Meskipun mengetahui data yang diberikan pihak pemohon adalah tidak sah, Theresia justru tidak menolak. Ia malah turut serta agar permohonan tersebut dapat diterbitkan SHM oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan, bahkan bekerja sama dengan pihak-pihak lain.

"Namun tersangka (Theresia) bukannya mencegah atau menolak penerbitan SHM, tapi malah menerbitkan SHM. Padahal lahan tersebut masih tercatat dan belum pernah dilakukan pencabutan sebagai aset milik Kementerian Agama," tegas Armen.

Kejati Lampung menyatakan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut. Mereka masih memeriksa para saksi dan pihak terkait lain untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka.

Untuk kepentingan penyidikan, Lukman dan Theresia kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polresta Bandar Lampung dan Rutan Kelas I Way Hui Bandar Lampung. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke -1 KUHP.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network