LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id - PT Sorento Nusantara dilaporkan ke Polres Lampung Selatan (Lamsel) dengan tuduhan menyerobot lahan milik warga seluas 8 hektar, dan kemudian diagunkan ke Bank Mandiri.
Laporan ke Polres Lampung Selatan dibuat oleh Edi Susanto warga Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan (Lamsel), didampingi Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Wahrul Fauzi Silalahi (WFS) dan Rekan.
"Kami mendampingi klien kami bernama Edi Susanto, melaporkan PT Sorento Nusantara terkait dugaan tindak pidana penyerobotan atau penguasaan lahan tanpa hak sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP dan Perppu Nomor 51 Tahun 1990," kata Arif Hidayatullah, dari Kantor Hukum Wahrul Fauzi Silalahi didampingi Edi Susanto saat ditemui di Polres Lamsel, Kamis kemarin(8/12/2022).
Arif mengatakan, pihaknya melaporkan pihak perusahaan atas nama PT Sorento Nusantara ke Polres Lamsel lantaran lahan milik kliennya saat ini sudah dikuasai oleh perusahaan tersebut. Karena perbuatan tersebut, sampai dengan saat ini Edi Susanto tidak bisa memanfaatkan lahan tersebut sehingga mengalami kerugian materil.
"Luas lahan klien kami yang kini dikuasai perusahaan sekitar 8 hektar. Kerugian yang dialami klien kami kurang lebih sekitar Rp1 miliar," ujar Arif.
Editor : Heri Fulistiawan