Pelaku Perampokan Uang Rp 278.500.000 di Bakauheni Ditembak Tekab 308 Polres Lamsel

Heri Fulistiawan
Wakapolres Lampung Selatan, Kompol Sukamso saat menggelar Pers Realese penangkapan 1 orang pelaku perampokan uang sejumlah Rp278.500.000 didepan loket Brizzi di Bakauheni.(Foto: Heri/ iNews.id)

LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id - Tim Gabungan Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan dan Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap 1 orang pelaku perampokan uang sejumlah Rp278.500.000 didepan loket Brizzi yang berada diJalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Dusun Kenyayan, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), selang hanya 3 hari usai pelaku melancarkan aksinya pada Selasa lalu (15/11/2022).

Sebelumnya, Polman Sinaga menjadi korban perampokan di siang bolong, saat akan mengambil uang setoran di gerai Brizzi pada hari Selasa (15/11/2022), sekitar jam 13.05 WIB.

Polman Sinaga warga Jalan Wijaya Karya Dusun Yogaloka RT/RW 003/004, Desa Sumur, Kecamatan Ketapang, memarkirkan mobilnya didepan loket Brizzi miliknya lalu menuju loket untuk mengambil uang setoran. Tiba-tiba, dua orang pelaku tak dikenal menghampiri mobil korban dan membuka pintu kemudi lantas menggasak tas merk Polo berwarna hitam berisi uang tunai senilai Rp278.500.000 yang tergeletak dilantai penumpang depan.

"Ali Sudin (25) alias Ateng ditangkap saat bersembunyi di kediaman mertuanya di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Jumat malam (18/11/2022) kemarin," ungkap Wakapolres Lamsel Kompol Sukamso, dalam konferensi pers di Mapolres Selasa (22/11/2022).

Sukamso melanjutkan, penangkapan itu dilakukan oleh tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lamsel dan Polsek Penengahan bersama Ditkrimum Polda Sumsel. Keberadaan pelaku terlacak, setelah Kapolsek Penengahan Iptu Gobel melakukan penyelidikan dan mengetahui salah seorang pelaku Ali Sudin merupakan warga Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

"Dari hasil penggeledahan di TKP penangkapan, petugas juga menyita helm yang digunakan saat beraksi berikut sisa uang hasil perampokan sebesar Rp65 juta," imbuhnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Supra GTR warna merah hitam yang ditinggalkan pelaku di sebuah rumah makan di Kalianda usai aksi perampokan untuk mengelabui petugas.

"Tersangka membuang kunci kontak motor, STNK, baju, handphone dan tiket penyeberangan di beberapa tempat untuk menghilangkan jejak agar tidak teridentifikasi petugas," timpal Sukamso.

Untuk satu orang pelaku lainnya, berinisial MN alias E berhasil lolos dari sergapan polisi dan kini berstatus DPO. Ternyata, Ali Sudin adalah seorang residivis kasus perampokan modus pecah kaca di Klaten, Jawa Tengah, pada 2017 silam. Saat digerebek, Ali Sudin sempat melakukan perlawanan hingga akhirnya dihadiahi timah panas di betis kiri oleh petugas.

"Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 363 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkas Wakapolres.

Saat ditanya oleh awak media, Ali Sudin mengaku mendapat bagian uang hasil rampokan Rp100 juta yang ia pergunakan untuk perobatan anaknya Rp35 juta. "Sisanya untuk bayar hutang, pesta narkoba lalu sedekah ke masjid dan setoran kas ke sindikat perampokan Kayu Agung," singkatnya lirih.

Editor : Heri Fulistiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network