LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id - Petugas gabungan Tekab 308 Polsek Tanjung Bintang dan Satreskrim Polres Lampung Selatan menangkap Irwan (30) lantaran melakukan pencurian 319 gulungan kabel milik PT Indocom Samudera Perkasa yang beralamat di Jalan Ir Sutami KM 13 Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan (Lamsel), pada 19 Oktober 2022 lalu.
Sementara, satu orang pelaku lainnya berinisial M kini masih dalam pengejaran polisi alias buron.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Martono menerangkan, pelaku ditangkap hari Senin (20/3/2023) sekitar pukul 03.30 WIB.
"Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang di back up Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan dipimpin Ipda Heru Sandi Susilo, di wilayah perkebunan tebu PT GMP Desa Way Terusan, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah," kata Kapolsek mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, saat dikonfirmasi, Selasa (21/3).
Kala itu, hari Rabu (19/10/2022) sekitar jam 07.30 WIB, para pelaku memasuki gudang milik PT Indocom Samudera Perkasa melalui jendela yang hanya ditutupi seng.
"Lalu, kabel sebanyak 319 gulung dengan panjang bervariasi antara 4 sampai 45 meter itu diangkut keluar melewati pagar panel beton," sambung Kapolsek.
Editor : Heri Fulistiawan
Artikel Terkait