Potret Aipda Nofirman Saat Jadi Provost, Kini Berujung Kasus Sabu

Heri Fulistiawan
Aipda Novirman, Anggota Polres Lampung Selatan yang terseret kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. (Foto: iNews.id)

LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id - Sosok Aipda Nofirman, anggota aktif Polres Lampung Selatan yang kini terseret kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu, menjadi perhatian publik. Foto yang beredar memperlihatkan dirinya saat masih bertugas sebagai anggota Provost di KSKP Bakauheni, menjalankan fungsi pengawasan internal di lingkungan kepolisian.

Dalam potret tersebut, Aipda Nofirman tampak mengenakan atribut kedinasan lengkap saat bertugas. Sebagai anggota Provost, ia sebelumnya memiliki tanggung jawab menjaga disiplin, tata tertib, serta menegakkan kode etik terhadap sesama anggota Polri.

Namun ironi mencuat ketika aparat yang pernah berada di garis pengawasan internal justru kini berstatus tersangka dalam perkara narkotika.

Berdasarkan data Sistem Manajemen Penelusuran Perkara (CMS) Kejaksaan RI, Aipda Nofirman bin H Muzakki tercatat menjadi tersangka bersama seorang pria bernama Umar Ali dalam perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Kasus tersebut ditangani Satresnarkoba Polres Lampung Selatan dan kini telah memasuki proses hukum di kejaksaan.

Editor : Heri Fulistiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network