LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id - Sosok Aipda Nofirman, anggota aktif Polres Lampung Selatan yang kini terseret kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu, menjadi perhatian publik. Foto yang beredar memperlihatkan dirinya saat masih bertugas sebagai anggota Provost di KSKP Bakauheni, menjalankan fungsi pengawasan internal di lingkungan kepolisian.
Dalam potret tersebut, Aipda Nofirman tampak mengenakan atribut kedinasan lengkap saat bertugas. Sebagai anggota Provost, ia sebelumnya memiliki tanggung jawab menjaga disiplin, tata tertib, serta menegakkan kode etik terhadap sesama anggota Polri.
Namun ironi mencuat ketika aparat yang pernah berada di garis pengawasan internal justru kini berstatus tersangka dalam perkara narkotika.
Berdasarkan data Sistem Manajemen Penelusuran Perkara (CMS) Kejaksaan RI, Aipda Nofirman bin H Muzakki tercatat menjadi tersangka bersama seorang pria bernama Umar Ali dalam perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Kasus tersebut ditangani Satresnarkoba Polres Lampung Selatan dan kini telah memasuki proses hukum di kejaksaan.
Editor : Heri Fulistiawan
Artikel Terkait
