JAKARTA - Kasus dugaan keterlibatan oknum anggota Polres Lampung Selatan, Aipda Nofirman bin H Muzakki, dalam perkara narkotika jenis sabu mendapat sorotan tajam dari Komisi Kepolisian Nasional. Kompolnas meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada penanganan individu pelaku, tetapi membongkar jaringan narkoba yang diduga ikut bermain di belakangnya.
Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, menegaskan kasus yang menyeret anggota aktif kepolisian itu harus ditangani secara serius melalui proses pidana maupun penegakan etik profesi.
“Kasus ini harus dituntaskan melalui mekanisme penegakan hukum dan penegakan profesi. Artinya Propam dan pidana. Tapi kalau yang kami dengar dari berbagai media, pidananya jalan,” kata Anam saat dimintai tanggapan terkait perkara tersebut.
Menurutnya, keterlibatan aparat penegak hukum dalam jaringan narkotika menjadi ancaman serius bagi kredibilitas institusi Polri. Karena itu, proses pengusutan dinilai tidak boleh setengah hati.
“Kami mendukung upaya penegakan tersebut, dan tidak boleh berhenti di pelaku saja, tapi harus dibongkar jaringannya,” ujarnya.
Anam juga mengingatkan seluruh anggota Polri agar tidak bermain-main dengan narkoba dalam bentuk apa pun karena dampaknya dinilai merusak institusi dan kehidupan masyarakat.
“Kami mengingatkan seluruh anggota Kepolisian Republik Indonesia untuk tidak boleh main-main dengan narkoba, apa pun alasannya. Karena itu sesuatu yang serius, bisa merusak banyak hal, kehidupan masyarakat, institusi, dan lain sebagainya,” tegasnya.
Meski memberi sorotan keras, Kompolnas tetap mengapresiasi langkah kepolisian yang telah memproses hukum oknum anggotanya tersebut.
“Namun demikian, kami juga mengapresiasi langkah-langkah kepolisian untuk melakukan tindakan tegas. Itu terbukti proses pidananya jalan,” katanya.
Berdasarkan data Sistem Manajemen Penelusuran Perkara (CMS) Kejaksaan RI, Aipda Nofirman tercatat sebagai tersangka bersama seorang pria bernama Umar Ali dalam perkara narkotika jenis sabu. Kasus tersebut kini ditangani Satresnarkoba Polres Lampung Selatan dan telah memasuki proses hukum.
Perkara ini menyedot perhatian publik lantaran melibatkan anggota aktif kepolisian yang sebelumnya diketahui pernah bertugas di fungsi Provost KSKP Bakauheni, unit internal Polri yang memiliki tugas pengawasan disiplin dan kode etik anggota.
Sebelumnya, Kapolres Lampung Selatan, Toni Kasmiri, membenarkan adanya proses hukum terhadap anggotanya tersebut. Namun pernyataannya menuai sorotan setelah meminta agar kasus itu tidak terlalu diviralkan.
“Sisa pake 5 grm bruto tolong. Ga usah diviralkan karena sudah diproses sesuai prosedur,” tulis Toni Kasmiri dalam pesan WhatsApp kepada wartawan.
Pernyataan tersebut memicu perdebatan di tengah masyarakat. Banyak pihak menilai perkara yang melibatkan aparat penegak hukum justru harus dibuka secara transparan agar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tidak semakin tergerus.
Editor : Heri Fulistiawan
Artikel Terkait
