Bobol Atap Toko, Komplotan Pencuri Emas Antam dan Uang Rp28 Juta Dibekuk Polisi

Heri Fulistiawan
Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota bersama Tim 905 Krisna Lamut Sat Intelkam Polres Lampung Utara berhasil menangkap komplotan pencuri yang nekat membobol atap sebuah toko di Kotabumi dan menggondol emas Antam. Foto: Ist

KOTABUMI, iNewsLamsel.id - Pelarian komplotan pencuri yang nekat membobol atap sebuah toko di Kotabumi dan menggondol emas Antam serta uang tunai puluhan juta rupiah akhirnya terhenti. Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota bersama Tim 905 Krisna Lamut Sat Intelkam Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus tersebut dengan menangkap lima orang, terdiri dari tiga pelaku utama dan dua penadah.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan pencurian yang terjadi di rumah sekaligus toko milik warga di Dusun Campur Sari, Kelurahan Kotabumi Tengah, Kecamatan Kotabumi, pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

"Benar, Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota bersama Tim 905 Krisna Lamut Sat Intelkam Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan. Lima orang telah diamankan, terdiri dari tiga pelaku dan dua penadah berikut barang bukti," ujar IPTU Herawati, Sabtu (25/7/2026).

Dari hasil penyelidikan, para pelaku diduga masuk ke dalam bangunan dengan cara membobol atap toko. Setelah berhasil masuk, mereka menggasak satu dompet berisi lima batang emas Antam dengan total berat 11 gram, uang tunai Rp28 juta, satu unit telepon seluler Xiaomi Redmi Note 10S, serta delapan bungkus rokok.

Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp62.196.000.

Kasus ini mulai terungkap setelah polisi melacak telepon seluler milik korban yang ternyata berada di tangan dua orang berinisial AP (25) dan IG (31). Keduanya diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.

Dari pemeriksaan terhadap kedua penadah, polisi memperoleh informasi yang mengarah kepada pelaku utama. Tim gabungan kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap EY (40), KS (27), dan A (27) yang diduga sebagai eksekutor pencurian.

Selain menangkap para tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa telepon seluler Xiaomi Redmi Note 10S milik korban beserta kotaknya, satu unit telepon seluler Oppo, serta dua unit telepon seluler yang diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan.

"Seluruh tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Kotabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami masih terus mengembangkan perkara ini guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan penadah lainnya," tegas IPTU Herawati.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan. Polisi memastikan penyidikan terus dikembangkan untuk membongkar kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam komplotan tersebut.

 

Editor : Heri Fulistiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network