Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mutasi Polri, AKBP Deddy Kurniawan gantikan AKBP Toni Kasmiri di Polres Lampung Selatan
Advertisement . Scroll to see content

Kapolres Lamsel Akui Kasus Narkoba Aipda Nofirman, Minta Tak Diviralkan: Sisa Pakai 5 Gram

Selasa, 19 Mei 2026 | 18:55 WIB
  • author Heri Fulistiawan
Kapolres Lamsel Akui Kasus Narkoba Aipda Nofirman, Minta Tak Diviralkan: Sisa Pakai 5 Gram
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Toni Kasmiri. (Foto: Istimewa)

Tak hanya nama Aipda Nofirman, dalam perkara yang sama juga tercantum nama Umar Ali bin Karya Masilom (alm). Umar Ali tercatat dalam perkara narkotika dengan nomor penerimaan berkas SPDP BP/16/II/2026/SATRESNARKOBA dan nomor SPDP SPDP/19/II/2026/Satresnarkoba tertanggal 25 Februari 2026. Ia disangkakan pasal yang sama dengan Aipda Nofirman, yakni Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.

Selain kasus narkotika, Umar Ali juga terseret perkara lain yang ditangani penyidik Reskrim KSKP Bakauheni. Dalam data Kejaksaan RI, Umar Ali tercatat dalam perkara penadahan dengan nomor penerimaan berkas SPDP BP/01/I/2026/RESKRIM dan nomor SPDP B/SPDP/01/I/RES.0.0./2026/Reskrim tertanggal 8 Januari 2026.

Dalam perkara tersebut, ia disangkakan Pasal 591 huruf a KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Nama Umar Ali sebelumnya disebut sebagai anak buah Aipda Nofirman.

Ia juga diketahui merupakan residivis kasus narkotika dan pernah divonis satu tahun penjara dalam perkara penyalahgunaan sabu pada 2019 lalu. Munculnya nama anggota aktif kepolisian bersama residivis narkotika dalam perkara yang sama kini menimbulkan sorotan publik terhadap komitmen pemberantasan narkoba di internal institusi penegak hukum sendiri.

Editor: Heri Fulistiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut