Data Kejaksaan Bongkar Status Aipda N, Tercatat Jadi Tersangka Kasus Narkoba
LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id - Fakta mengejutkan mencuat dari data resmi Kejaksaan Republik Indonesia. Oknum anggota Polres Lampung Selatan, Aipda Nofirman bin H Muzakki, ternyata tercatat berstatus tersangka dalam perkara narkotika yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Informasi itu terungkap dari laman resmi Sistem Manajemen Perkara atau CMS Publik Kejaksaan RI yang diakses pada Senin (18/5/2026). Dalam data tersebut, nama Aipda Nofirman tercantum dalam perkara narkotika yang ditangani penyidik Satresnarkoba Polres Lampung Selatan.
Berkas perkara itu tercatat dengan nomor penerimaan SPDP BP/16.a/II/2026/SATRESNARKOBA dan nomor SPDP SPDP/19/II/2026/Satresnarkoba tertanggal 25 Februari 2026.
Tak main-main, Aipda Nofirman disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut merupakan pasal berat dalam perkara narkotika karena berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika golongan I. Ancaman hukumannya mencapai minimal enam tahun penjara hingga maksimal 20 tahun, pidana seumur hidup, bahkan hukuman mati.
Sementara pasal tambahan dalam KUHP baru mengatur pemberatan pidana terhadap pelaku tindak pidana tertentu.
Munculnya nama seorang anggota aktif kepolisian dalam data resmi kejaksaan langsung memantik sorotan publik, terlebih perkara itu berkaitan dengan tindak pidana narkotika yang selama ini menjadi salah satu fokus pemberantasan aparat penegak hukum.
Tak hanya itu, nama Umar Ali bin Karya Masilom (alm) juga muncul dalam data perkara lain yang ditangani Polres Lampung Selatan.
Umar Ali tercatat dalam perkara yang ditangani penyidik Reskrim Polres Lampung Selatan dengan nomor penerimaan berkas SPDP BP/01/I/2026/RESKRIM dan nomor SPDP B/SPDP/01/I/RES.0.0./2026/Reskrim tertanggal 8 Januari 2026.
Dalam perkara tersebut, Umar Ali disangkakan Pasal 591 huruf a KUHP tentang tindak pidana penadahan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Nama Umar Ali sebelumnya ramai diperbincangkan setelah disebut sebagai anak buah Aipda Nofirman. Sosok U-A juga diketahui bukan orang baru dalam dunia narkotika. Ia merupakan residivis kasus sabu dan pernah divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kalianda pada 2019 lalu setelah digerebek polisi saat pesta sabu di rumahnya.
Keterkaitan nama residivis narkoba dengan oknum anggota polisi yang kini tercatat sebagai tersangka narkotika memperkuat sorotan publik terhadap dugaan adanya jejaring peredaran narkoba di wilayah Lampung Selatan.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri belum memberikan tanggapan terkait status hukum anggotanya tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp juga belum mendapat jawaban.
Editor : Heri Fulistiawan