Biadab! Pria di Lampung Ini Tega Habisi Pacar yang Tengah Mengandung Anaknya dengan Kampak
Minggu, 22 Desember 2024 | 20:30 WIB
Kini, pelaku ditahan di Mapolsek Tanjung Bintang dan dijerat Pasal 338 serta Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta