Pemkab Lampung Utara Bantah Kritik Ombudsman, Tegaskan Jabatan Plt Tak Ganggu Pelayanan Publik
KOTABUMI, iNewsLamsel.id - Pemerintah Kabupaten Lampung Utara membantah anggapan banyaknya jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II) yang masih diisi pelaksana tugas (Plt) telah menurunkan kualitas pelayanan publik. Pemkab bahkan meminta kritik tersebut dibuktikan dengan fakta di lapangan.
Pernyataan itu disampaikan Plt Kepala BKPSDM Lampung Utara, Hendri Dunant, menanggapi sorotan dari Ombudsman RI Perwakilan Lampung yang menilai banyaknya jabatan kosong berpotensi mengganggu efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
"Kalau memang dikatakan pelayanan menjadi kurang maksimal karena jabatan diisi Plt, sebaiknya dibuktikan dulu. Apakah benar ada pelayanan yang terganggu. Kalau memang terbukti, tentu desakan percepatan pengisian jabatan menjadi tepat. Karena ranah Ombudsman sendiri adalah pengawasan pelayanan publik," ujar Hendri, Selasa (7/7/2026) malam.
Hendri menegaskan, seluruh Plt kepala organisasi perangkat daerah (OPD) tetap memiliki kewenangan menjalankan roda pemerintahan karena telah memperoleh delegasi wewenang dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui Surat Perintah Tugas (SPT).
Menurutnya, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal meski sejumlah jabatan strategis belum diisi pejabat definitif.
"Silakan dicek pada SPT masing-masing Plt. Kewenangan itu sudah didelegasikan oleh PPK sehingga roda pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan," katanya.
Ia juga menjelaskan, pengisian jabatan eselon II tidak bisa dilakukan secara instan karena harus melalui tahapan uji kompetensi dan seleksi terbuka sesuai regulasi yang berlaku.
Senada, Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, Dr. Suwardi, SH, menegaskan penunjukan Plt pada 10 OPD memiliki dasar hukum yang jelas sehingga tidak bertentangan dengan aturan.
Menurut Suwardi, penunjukan Plt mengacu pada Surat Edaran BKN Nomor 1/SE/I/2021. Meski terdapat pembatasan dalam pengambilan kebijakan strategis tertentu, Plt tetap berwenang menjalankan administrasi pemerintahan dan pelayanan publik sehari-hari.
"Keberadaan Plt adalah sah secara hukum. Masyarakat tidak perlu khawatir karena pelayanan publik tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku," tegasnya.
Suwardi mengatakan, Pemkab Lampung Utara sejalan dengan rekomendasi Ombudsman agar pengisian jabatan dilakukan melalui sistem merit. Namun pemerintah memilih berhati-hati agar seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Ia mengungkapkan, tertundanya uji kompetensi yang semula dijadwalkan pada Juni hingga awal Juli 2026 dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan administrasi, pemetaan jabatan, koordinasi dengan instansi terkait, hingga kesiapan tim seleksi telah memenuhi ketentuan.
Menurutnya, pemerintah daerah juga telah mulai mengisi jabatan definitif secara bertahap. Pada Mei 2026, dua posisi eselon II telah terisi, yakni Kepala Bappeda dan Kepala Badan Kesbangpol.
Saat ini BKPSDM masih menunggu arahan serta persetujuan pimpinan sebelum menggelar uji kompetensi sebagai tahap awal seleksi terbuka terhadap 10 jabatan eselon II yang masih kosong.
"Pemerintah Kabupaten Lampung Utara berkomitmen mempercepat pengisian jabatan definitif dalam waktu dekat. Namun seluruh proses harus objektif, akuntabel, dan sesuai regulasi sehingga menghasilkan pejabat yang profesional," ujar Suwardi.
Sebelumnya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menilai banyaknya jabatan pimpinan tinggi pratama yang masih kosong berpotensi membuat penyelenggaraan pemerintahan tidak optimal karena dipimpin pelaksana tugas. Ombudsman juga mendorong Pemkab Lampung Utara segera menggelar seleksi terbuka secara transparan berbasis merit system guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Editor : Heri Fulistiawan