LAMPUNG SELATAN,iNewsLamsel.id - Seorang pria di Lampung Selatan tega membunuh pacarnya dengan memukul kepala korban menggunakan kampak hingga tewas, lantaran kesal diminta bertanggung jawab atas kehamilan korban. Pelaku mencoba mengelabui dengan menyebut korban meninggal akibat terjatuh dari tangga.
Kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang wanita bernama Sugiarti berhasil diungkap oleh Polsek Tanjung Bintang dan Polres Lampung Selatan. Kunci pengungkapan kasus ini berawal dari pesan bergambar hasil tes kehamilan yang dikirim korban kepada pelaku.
Awalnya, kasus ini dilaporkan sebagai kecelakaan. Polisi menerima laporan masyarakat bahwa seorang wanita meninggal dunia akibat terjatuh dari tangga di rumah kontrakannya. Namun, kecurigaan muncul saat penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) menemukan bercak darah di dinding dekat tangga.
Pelaku, Cahyo (44 tahun), yang merupakan pacar korban, bahkan berusaha menutupi aksinya dengan mengikuti prosesi pemakaman korban dari awal hingga akhir. Meski begitu, alibinya terbongkar setelah polisi menemukan bukti dari telepon genggam korban yang mengarah pada tersangka.
Pembunuhan ini bermula saat korban mengabarkan kehamilannya kepada pelaku melalui pesan gambar tes kehamilan. Korban yang kerap menuntut tanggung jawab membuat pelaku kesal hingga kehilangan kendali.
Pelaku kemudian mendatangi korban di rumah kontrakannya dengan dalih ingin mengambil kandang burung dan kampak. Saat korban menuruni tangga, pelaku memukul kepala korban sebanyak tiga kali dengan kampak hingga korban tewas seketika.
Setelah melakukan aksinya, pelaku membuang kampak dan telepon genggam korban ke sungai untuk menghilangkan barang bukti.
"Adapun kronologis yang bisa kami sampaikan, tersangka mengenal korban yang berinisial ST selama sekitar sembilan bulan. Hubungan asmara mereka menghasilkan kehamilan, yang menjadi pemicu konflik. Polisi mencurigai pelaku setelah mendalami siapa orang terakhir yang bertemu korban," ujar AKBP Yusriandi Yusrin, Kapolres Lampung Selatan.
Kini, pelaku ditahan di Mapolsek Tanjung Bintang dan dijerat Pasal 338 serta Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta