get app
inews
Aa Read Next : Dua Pelaku Curas Berhasil Ditangkap Polsek Katibung Lampung Selatan

2 Pelaku Curas di Lampung Selatan Diringkus Polisi, Seorang Pelaku Residivis Dibawah Umur

Rabu, 24 Mei 2023 | 20:20 WIB
header img
Ilustrasi

LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id - Anggota Tekab 308 Polsek Penengahan Lampung Selatan menangkap 2 orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Desa Tetaan, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), mirisnya salah satu pelaku masih di bawah umur.

Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel mengatakan, Natan Feryudis (19) dan RS (15). Mereka diamankan hari Senin (22/5/2023) kemarin, sekitar pukul 17.30 WIB.

"TKP dan penangkapan kedua pelaku di jalan cor beton Desa Tetaan, Kecamatan Penengahan, "kata Kapolsek mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, saat dikonfirmasi, Rabu(24/5/2023).

Kejadian bermula, ketika korban berinisial FS (14) pulang sendirian usai nonton hiburan mengendarai sepeda motor Honda Beat Nopol BE 2151 EJ dari Desa Karang Sari, Kecamatan ketapang.

"Modusnya, korban distop oleh seorang pria tak dikenal meminta untuk diantarkan ke suatu tempat. Lalu, korban membonceng pelaku dan setibanya di jalan cor Desa Tetaan, Kecamatan Penengahan tiba-tiba pelaku mematikan dan mencabut kontak motor dan berhenti," sambungnya.

Pelaku langsung menarik sambil menodongkan sebilah golok ke arah leher korban, sementara di belakangnya ada 3 pelaku lainnya menaiki motor Honda Vario langsung menghampiri dimana seorang pelaku langsung turun ikut mengacungkan golok dan membawa lari motor korban ke arah jalan dalam Desa Pasuruan, Kecamatan Penengahan.

"Korban sempat berteriak minta tolong kepada warga sekitar sehingga pelaku berhasil diamankan lalu menghubungi anggota Polsek Penengahan untuk diproses hukum lebih lanjut, "tegas Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sebelumnya juga telah melakukan aksi curas di Jalinsum Desa Negri Pandan, Kecamatan Kalianda serta di jalan umum di pembibitan benih tanaman Desa Sri Pendowo, Kecamatan Ketapang.

"Tersangka RS merupakan residivis dan baru keluar dari Lapas," cetus Kapolsek.

Dari pengakuan tersangka, Tekab 308 Presisi Polres Lamsel dan Polsek Penengahan bergegas melakukan pengembangan dan kembali menangkap seorang pelaku curas bernama Ipan.

"Ipan ikut melakukan aksi curas di wilayah Kalianda, dan kasusnya kini ditangani oleh Sat Reskrim Polres Lampung Selatan," urainya.

Dari tangan para pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti diantaranya 2 bilah senjata tajam jenis golok, 1 sepeda motor Honda Beat Merah milik korban.

"Pasal yang digunakan untuk menjerat para tersangka yaitu Pasal 365 KUH Pidana," pungkasnya.

Editor : Heri Fulistiawan

Follow Berita iNews Lamsel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut