get app
inews
Aa Text
Read Next : Bimtek Terus Digenjot, BUMDes di Lampung Selatan Mendapat Dukungan 3 Orang Besar

Polisi Ringkus Pencuri Mesin Traktor di Palas, Satu Pelaku Masih Buron

Jum'at, 08 Agustus 2025 | 19:30 WIB
header img
Tim Tekab 308 Presisi Polsek Palas meringkus seorang petani berinisial YH (36), warga Desa Palas Pasemah, Kecamatan Palas, Lampung Selatan.

LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id - Tim Tekab 308 Presisi Polsek Palas meringkus seorang petani berinisial YH (36), warga Desa Palas Pasemah, Kecamatan Palas, Lampung Selatan. Ia ditangkap atas kasus pencurian dua unit mesin traktor milik warga Desa Sukaraja pada Februari 2025.

Kapolsek Palas, Iptu Suyitno, menjelaskan, pelaku diamankan di wilayah Desa Palas Pasemah beserta barang bukti dua unit mesin traktor hasil curian. Ia menyebut masih ada satu pelaku lain yang kini masih buron.

"Penangkapan dilakukan pada Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 00.45 WIB. Polisi bergerak cepat setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Dalam penggerebekan yang dilakukan di rumahnya, pelaku ditangkap tanpa perlawanan, "ujar Iptu Suyitno dalam keterangannya, Jumat(8/8/2025).

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku YH mengaku telah mencuri mesin traktor merk Kubota 8.5 PK warna oranye pada Sabtu (8/2/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Aksi tersebut dilakukan bersama rekannya, Prana (35), yang juga merupakan warga Desa Palas Pasemah dan kini masih buron.

"Modus operandi mereka adalah dengan melepaskan empat baut pengikat mesin dari kerangka traktor, lalu menurunkannya dan membawa kabur menggunakan sepeda motor. Saat kejadian, mesin traktor milik korban, Suyatno (61), sedang terparkir di depan rumahnya di Desa Sukaraja, "tambahnya.

Selain kasus tersebut, pelaku YH juga mengakui telah mencuri satu unit mesin traktor merk Yanmar warna merah di Dusun Sukabangun, Desa Sukamulya, Kecamatan Palas. Kedua mesin traktor hasil curian disembunyikan di sebuah gudang milik seseorang berinisial Ngabit alias Abib di Desa Palas Pasemah.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi yaitu:

1 unit mesin traktor Kubota warna oranye beserta kerangka

 

1 unit mesin traktor Yanmar warna merah beserta kerangka


Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

"Kami masih memburu satu pelaku lain dan memeriksa kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus serupa di wilayah Palas, "tutupnya.

Editor : Heri Fulistiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut