get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejar-Kejaran dengan Pelaku Pencurian Ternak, Polisi Amankan Seekor Sapi Hasil Curian

Kasus Sengketa Tanah Warga Palas dengan Mantan Anggota DPRD Lamsel Temui Babak Baru

Selasa, 01 Juli 2025 | 14:55 WIB
header img
Kuasa Hukum Warga dari Kantor Hukum WFS & Rekan, Arif Hidayatullah dan warga Desa Bali Agung saat di Pengadilan Negeri Kalianda. Foto: istimewa

LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id - Kasus sengketa kepemilikan tanah Transmigrasi Rawa Sragi antara warga Desa Bali Agung dengan Irwan, mantan Anggota DPRD Lampung Selatan di Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan menemui babak baru. Pasalnya, perkara tanah tersebut sudah masuk ke meja hijau di Pengadilan Negeri Kalianda dengan Registrasi Perkara Nomor : 33/Pdt.G/2025.

Kuasa Hukum Warga dari Kantor Hukum WFS & Rekan, Arif Hidayatullah mengatakan bahwa minggu depan sudah masuk ke pokok perkara.

"Hari ini agenda terakhir mediasi dan deadlock karena para pihak tidak menemukan solusi karena kekeh dengan pendapatnya masing-masing, "kata Arif saat dimintai keterangan seusai sidang, pada Selasa(1/7/2025).

Arif Menjelaskan duduk perkara hingga sampai ke Pengadilan Negeri Kalianda. "Berdasarkan informasi dari Klien dan bukti-bukti yang ada bahwa warga ini sudah menguasai lahan yang menjadi objek sengketa sejak tahun 1974 namun tiba-tiba kurang lebih 2 tahun belakangan ini dikuasai oleh tergugat, "terangnya.

Ia juga menambahkan, pihaknya memiliki dokumen-dokumen sebagai bukti kepemilikan atas tanah tersebut berupa sertifikat hak milik, surat keterangan dari pemerintah dan lain-lain. Arif juga menuturkan bahwa sudah ada mediasi yang sebelumnya dilakukan di tingkatan desa namun tidak ada titik temu.

"Upaya-upaya musyawarah mufakat sudah ditempuh tapi tetap menemui jalan buntu, maka demi kepastian hukum dan keadilan, masyarakat membawa kasus ini ke ranah hukum, "tuturnya.

Salah satu perwakilan warga, Dewa Made Dirga menyampaikan harapannya agar tanah yang mereka miliki dapat kembali.

"Sawah ini adalah mata pencaharian kami satu-satunya. Sejak dikuasai oleh tergugat, kami tidak bisa menanam padi lagi, "ujarnya.

Dirinya pun mengucapkan terimakasih atas bantuan hukum secara gratis dari Wahrul Fauzi Silalahi.

"Terimakasih Pak Wahrul sudah membantu kami dan menurunkan tim pengacara dari Kantor Hukum WFS & Rekan, "tutupnya.

Editor : Heri Fulistiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut