get app
inews
Aa Read Next : Video Kapolri akan jadi Saksi Sengketa Pemilu 2024

Putri Zulkifli Hasan Ditunggu untuk Mediasi dan Menyelesaikan Sengketa Rumah 

Rabu, 04 Oktober 2023 | 21:04 WIB
header img
Anak perempuan Mendaq Zulkifli Hasan diminta beritikad baik dengan datang menghadiri sidang mediasi. Foto Yayan Riyanto (berjas) kuasa hukum Aziz Anugrah Yudha Prawira/Ist

JAKARTA, iNewsLamsel.id – Anak perempuan Menteri Perdagangan (Mendag) sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Putri Zulkifli Hasan, diminta beritikad baik dengan datang menghadiri sidang mediasi dan mengembalikan rumah milik Aziz Anugerah Yudha Prawira, yang 
menjadi sengketa selama ini. 

Dengan datang ke sidang mediasi dan berbicara langsung dengan Aziz Anugerah Yudha Prawira selaku penggugat I atau kuasa hukumnya, dapat menyelesaikan masalah sengketa tersebut, dengan segera. Hal tersebut diungkapkan Kuasa hukum Aziz Anugerah Yudha Prawira, Yayan Riyanto, Rabu (04/10/2023). 

Menurut Yayan, selain meminta Putri untuk hadir, pihaknya juga meminta agar tergugat I, Lie Andry, juga hadir dalam mediasi. 

"Yang jelas penggugat ingin rumah (yang menjadi obyek sengketa) dikembalikan ke penggugat, dan penggugat akan membayar semua utang-utangnya, termasuk bunganya. Ini awalnya pinjam meminjam, malah rumahnya yang hilang. Yang kami sayangkan, pihak notaris, yang membuat perjanjian utang-piutang itu, menjadi perjanjian jual-beli rumah," kata Yayan dalam pernyataan tertulis yang diterima iNews.id, Rabu (4/10/2023). 

Bila Putri atau Lie Andry tidak datang, kata dia, maka agenda selanjutnya akan masuk ke pokok perkara. Ditambahkannya, selaku pembeli rumah, yang saat ini menjadi obyek sengketa, Putri tidak bisa lepas tanggung jawab begitu saja. 

Menurut dia, kendati Putri hanya sebatas membeli rumah, anak sulung Zulkifli Hasan itu, tetap bisa diperkarakan. 

"Karena ini perkara perdata, ya barang itu, siapa yang menguasai, ya itu yang kita gugat, termasuk orang-orang (pihak-pihak lainnya), dapatnya darimana," kata Yayan. 

Dalam sidang sebelumnya, Yayan menangkap kesan Putri akan lepas tangan, lantaran perempuan itu merasa,hanya membeli tanah dan bangunan yang dipermasalahkan, dari tergugat I. 

Padahal, kata Yayan, seharusnya Putri sudah tahu jika rumah yang dia beli bermasalah. Sebab, sengketa utang-piutang yang terjadi antara Aziz dengan Lie Andry, sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri sebelum rumah yang menjadi jaminan utang itu, dijual ke Putri. "Dia karena merasa beli dari tergugat I, soal ada perkara di Bareskrim, ada gugatan, dia menyerahkan perkara ke tergugat I," kata Yayan. 

"Jadi dia minta tanggung jawab dari tergugat I, sedangkan tergugat I lah yang menjual ke Putri Zulkifli Hasan," imbuhnya. Karena itu, kata Yayan, kendati Putri hanya sebatas membeli rumah, anak sulung Zulkifli Hasan itu tetap bisa diperkarakan. 

Seperti diketahui, dalam sidang sebelumnya, Putri Zulkifli Hasan hadir, diwakili oleh kuasa hukumnya sedangkan tergugat I, Lie Andry tidak hadir. “Tadi kuasa hukumnya (Putri) mengatakan dia beli dari tergugat I, Lie Andry, maka dia tadi tergantung dengan tergugat I, sedangkan tadi Lie Andry nggak hadir. Jadi mediasi belum bisa dilanjutkan," ujar Yayan dalam sidang sebelumnya.
 
Diketahui, para pihak dalam perkara ini antara lain Aziz Anugerah Yudha Prawira selaku penggugat I, Binar Imammi penggugat II, Galuh Safarina Sari Kalmadara penggugat III. 

Mereka menggugat Lie Andry Setyadarma sebagai tergugat I, Gianda Pranata tergugat II, Putri Zulkifli Hasan tergugat III, dan H Syafran selalu tergugat IV, serta Kepala Kantor ATR/Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur sebagai turut tergugat. 

"Jadi nanti kalau tanggal 5 Oktober ini nggak hadir, langsung ke sidang pokok perkara. Jadi harapannya kalau mediasi ini bisa selesai, kan nggak panjang perkaranya, cuma ini nggak bisa bertemu kedua belah, pihak tergugat I, II dan III, para penggugat ya masih ditunggu tanggal 5 Oktober," ujar Yayan dalam sidang sebelumnya. 

Sebelumnya, perkara bernomor: 295/Pdt. G/2023/PN JKT.TIM ini, bermula ketika Aziz Anugerah Yudha Prawira membutuhkan pinjaman uang. 

Oleh temannya, diperkenalkan ke Gianda Pranata, yang bisa mencairkan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah Aziz dijanjikan akan mendapat pinjaman uang Rp5,5 miliar, dengan jaminan sertifikat hak milik Binar Imammi, dengan dikurangi atau dipotong untuk bunga dan lain lain, hingga total Rp1,7 miliar. 

Sebagai jaminan utang, Yudha menyerahkan sertifikat hak milik rumah di Jalan Nusa Indah Raya Blok H kavling No 2,3,4 Kelurahan Cipinang Muara Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur, atas nama Binar Imammi, dan diserahkan ke H Syafran (tergugat IV). 

Pada 28 September 2020, terjadi pertemuan antara para penggugat, tergugat I, tergugat II, dan disepakati perjanjian pinjaman uang dan dibuatkan akta-akta oleh tergugat IV di kantor notaris tergugat IV, yang ternyata isinya adalah Akta Pengikatan Jual Beli No.08/2020, Akta Kuasa Untuk Menjual No.09/2020, Akta Perjanjian Pengosongan No.10/2020. 

Pada awalnya, para penggugat sempat protes dan bertanya kenapa dibuatkan Akta Pengikatan Jual Beli, bukan perjanjian pinjam uang. 

Namun dijawab oleh tergugat II bahwa prosedurnya seperti ini, dan ini hanya formalitas saja, dan karena dijawab hanya formalitas, kemudian para penggugat percaya dan kemudian penggugat II dan penggugat III menandatangani akta-akta yang dibuat tersebut.

Setelah tanda tangan, tergugat I mentransfer uang ke penggugat III sebesar Rp5,5 miliar dan langsung dipotong Rp1,7 miliar. Seiring dengan berjalannya waktu, penggugat I hendak memperpanjang pinjaman, tapi tergugat I mengatakan, bahwa dia sudah membeli rumah 
obyek sengketa dan bukan pinjaman. 

"Padahal komunikasi penggugat I dengan tergugat II dan tergugat I, tergugat IV  menyatakan bahwa transaksi yang dilakukan adalah pinjaman. Bahkan ketika penggugat I hendak melunasi pinjaman juga dipersulit komunikasinya. 

Dan diketahui kemudian, Sertifikat Hak Milik atas obyek sengketa telah dibalik nama dari nama penggugat II menjadi nama tergugat I, tanpa adanya pemberitahuan atau peringatan kepada penggugat I atau penggugat II, di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur (Turut Tergugat)," ujar Yayan. 

Karena tidak ada titik temu, antara para penggugat dengan tergugat I dan tergugat II, maka pada 10 November 2021, penggugat II membuat laporan polisi di Bareskrim Polri, dengan terlapor tergugat I dan kawan kawan. Bahwa, kata dia, kemudian obyek sengketa diketahui telah beralih kepemilikan dari tergugat I menjadi milik tergugat III, yang di ketahui juga bahwa obyek sengketa telah direnovasi, dan ketika ditanyakan ke turut tergugat diketahui apabila obyek sengketa telah menjadi milik tergugat III. 

Menurut Yayan, perbuatan para tergugat merugikan kliennya, karena apabila obyek sengketa dijual akan menghasilkan uang senilai kurang lebih Rp30 miliar. Karena itu, selain melapor polisi, pihaknya juga mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.  

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Berita iNews Lamsel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut