Seminggu Operasi KRYD, Polres Lampung Utara Gulung 5 Penjahat dari Pembobol Rumah hingga Begal Sadis
KOTABUMI, iNewsLamsel.id - Jajaran Polres Lampung Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kriminalitas. Melalui Operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), polisi berhasil mengungkap tiga kasus kejahatan dalam kurun waktu sepekan dan menangkap lima tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian hingga pencurian dengan kekerasan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Wakapolres Lampung Utara Kompol Yohanis saat konferensi pers di Mapolres Lampung Utara, Senin (1/6/2026).
“Kegiatan KRYD Polres Lampung Utara berhasil mengungkap tiga kasus kejahatan yang menjadi atensi pimpinan dengan menangkap lima orang pelaku,” ujar Kompol Yohanis.
Kasus pertama yang berhasil diungkap merupakan pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Abung Selatan. Polisi mengamankan tiga tersangka berinisial FA, MA, dan MF yang diduga membobol rumah warga saat ditinggal melaksanakan salat Subuh.
Peristiwa itu diketahui ketika korban pulang ke rumah sekitar pukul 05.30 WIB dan mendapati pintu belakang telah terbuka. Setelah diperiksa, sejumlah barang berharga raib digondol pelaku.
“Barang yang dicuri berupa satu tabung gas 3 kilogram, satu unit telepon genggam Oppo A16, serta uang tunai Rp5 juta. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp7,7 juta,” kata Kompol Yohanis.
Hasil penyelidikan mengungkap para pelaku diduga masuk dan keluar melalui pintu belakang rumah yang tidak terpantau penghuni.
Kasus kedua yakni percobaan pencurian kayu jati milik warga di Desa Sinar Ogan, Kecamatan Abung Selatan. Tersangka AS diduga menebang pohon jati milik korban hingga menjadi enam potongan dengan panjang sekitar dua meter.
Kapolsek Abung Selatan AKP Mahbub Junaidi menjelaskan, aksi tersebut terungkap setelah korban mendapat laporan dari warga yang melihat aktivitas mencurigakan di kebunnya. Saat dicek, pohon jati miliknya telah roboh dan terpotong-potong.
“Meski kayu hasil tebangan belum sempat dibawa, kerugian korban ditaksir mencapai Rp5 juta,” ujarnya.
Sementara itu, kasus ketiga menjadi perhatian khusus polisi karena melibatkan seorang residivis yang kembali beraksi. Tersangka RP ditangkap atas dugaan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang perempuan bernama Heni Meliriani.
Peristiwa terjadi di kawasan Jembatan Desa Sekipi, Kecamatan Abung Tinggi. Saat itu pelaku membonceng korban bersama keponakannya yang masih berusia lima tahun. Namun di tengah perjalanan, korban dan anak tersebut diturunkan secara paksa sebelum pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik korban.
Korban sempat berusaha mempertahankan kendaraannya dengan memegang jaket pelaku dan bagian belakang sepeda motor. Akibatnya, korban terseret sejauh sekitar 15 meter sebelum terjatuh ke badan jalan. Pelaku berhasil melarikan diri, namun akhirnya diringkus polisi setelah dilakukan penyelidikan intensif.
Dari hasil pendalaman, RP diketahui bukan wajah baru dalam dunia kriminal. Ia pernah dipidana dalam kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2020 dan menjalani hukuman selama dua tahun enam bulan di Rutan Kotabumi.
Tak berhenti di situ, pada 2024 pelaku kembali dipenjara dalam perkara penggelapan dengan vonis dua tahun empat bulan di Rutan Way Kanan. Bahkan saat ini, RP juga masih tercatat dalam laporan polisi lain terkait dugaan penggelapan yang dilaporkan pada April 2026 di Polres Lampung Utara.
Dalam pengungkapan tiga kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa enam potong kayu jati, kartu SIM milik korban, satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru silver, dan jaket merah yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Para tersangka pencurian dijerat dengan pasal pencurian dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan tersangka pencurian dengan kekerasan juga terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara,” tegas Kompol Yohanis.
Polres Lampung Utara menegaskan akan terus meningkatkan patroli, kegiatan preventif, serta penegakan hukum untuk menekan angka kriminalitas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Editor : Heri Fulistiawan