Lampung Utara Batasi Hiburan Orgen Tunggal Hingga Pukul 17.00 WIB
KOTABUMI, iNewsLamsel.id - Pemerintah Kabupaten Lampung Utara bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan berbagai elemen masyarakat sepakat memperketat aturan kegiatan hiburan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Salah satu poin utama dalam kesepakatan tersebut yakni kegiatan hiburan menggunakan orgen tunggal, DJ, remix dan musik lainnya dibatasi hingga pukul 17.00 WIB.
Kesepakatan itu dituangkan dalam Surat Kesepakatan Bersama yang ditandatangani Forkopimda bersama tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, pelaku usaha hiburan serta organisasi terkait di Gedung Pusiban Agung Kotabumi, Senin (7/9/2026).
Penandatanganan yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB tersebut dihadiri Bupati Lampung Utara Hamartoni Ahadis, Wakil Bupati Romli, Ketua DPRD Lampung Utara Muhammad Yusrizal, Kajari Lampung Utara Edi Subhan, Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, unsur TNI, jajaran Pemkab Lampung Utara hingga para camat, kepala desa dan lurah.
Selain membatasi waktu hiburan, kesepakatan tersebut juga mengatur kegiatan masyarakat atau hajatan yang berpotensi mengumpulkan massa.
Penyelenggara diwajibkan mengurus izin keramaian kepada pihak Kepolisian paling lambat 3 x 24 jam sebelum kegiatan berlangsung.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini menegaskan, aturan tersebut bukan bertujuan untuk melarang masyarakat menggelar hiburan maupun hajatan.
Sebaliknya, pengaturan dilakukan untuk memastikan kegiatan masyarakat dapat berlangsung aman, tertib dan tidak menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.
“Kesepakatan ini merupakan komitmen bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha hiburan untuk mematuhi aturan yang telah disepakati demi menjaga situasi Kamtibmas di Kabupaten Lampung Utara tetap aman dan kondusif,” ujar Raswidiati.
Kesepakatan juga secara tegas melarang kegiatan hiburan malam menggunakan orgen tunggal, DJ, remix maupun musik lainnya yang digelar dalam rangka persiapan acara.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan narkoba, peredaran minuman keras hingga berbagai aktivitas lain yang dapat memicu gangguan keamanan.
Meski demikian, aturan tersebut memiliki sejumlah pengecualian. Kegiatan hiburan tradisional, acara keagamaan, acara adat, event kearifan lokal serta event tertentu tetap dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah kesepakatan ditandatangani, Kepolisian bersama pemerintah daerah dan stakeholder terkait akan melakukan sosialisasi serta monitoring di lapangan.
Koordinasi juga akan diperkuat hingga tingkat kecamatan dan desa atau kelurahan, termasuk melibatkan tokoh masyarakat serta pelaku usaha hiburan.
Dengan kesepakatan ini, seluruh pihak diharapkan memiliki pemahaman dan tanggung jawab yang sama agar aktivitas hiburan masyarakat tetap berjalan, namun tidak mengorbankan keamanan, ketertiban dan kenyamanan warga.
Penandatanganan kesepakatan berakhir sekitar pukul 11.20 WIB dan berlangsung aman, tertib serta kondusif.
Editor: Heri Fulistiawan