Logo Network
Network

Curi 2 Buah HP Milik Warga, Pemuda Pengangguran Diamankan Tekab 308 Polsek Penengahan

Heri Fulistiawan
.
Minggu, 27 November 2022 | 09:20 WIB
Curi 2 Buah HP Milik Warga, Pemuda Pengangguran Diamankan Tekab 308 Polsek Penengahan
Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan mengamankan EK alias Acok (19) tersangka pencuri Hp.(Foto: Heri/ iNews.id)

LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id - Anggota Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan mengamankan EK alias Acok (19) warga Dusun 1 RT/RW 002/001, Desa Kerinjing, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Jumat (25/11/2022).

Pria pengangguran tersebut, ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian di rumah EL(34) warga Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, Lamsel, Rabu (9/11/2022) sekira pukul 04.30 WIB.

Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, korban yang kehilangan dua buah unit handphone (HP) merk OPPO A54 warna hitam dan Vivo Y20 warna biru.

Kejadian tersebut baru diketahui korban setelah bangun tidur. Dua Hp miliknya yang sedang di cas dalam kamar dan ruang tamu tidak ada. "Korban yang sedang mencari keberadaan handphone, mendapati jendela samping rumah sebelah kiri sudah terbuka dan dalam keadaan rusak, atas kejadian tersebut korban korban mengalami kerugian sebesar Rp7000.000." ujar Gobel, Sabtu (26/11/2022).

Saat melalukan penyelidikan di sebuah warung kopi di Desa Sumur, Kecamatan Ketapang, tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti HP OPPO A54 bersama tersangka, setelah diintrogasi akhirnya mengakui telah mencuri dan melakukan aksinya sendirian.

"Saat ini tersangka berikut barang bukti kita amankan di Mapolsek. Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana," pungkas Kapolsek.

Editor : Heri Fulistiawan

Follow Berita iNews Lamsel di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.