Kapolres Lamsel Akui Kasus Narkoba Aipda Nofirman, Minta Tak Diviralkan: Sisa Pakai 5 Gram

Heri Fulistiawan
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Toni Kasmiri. (Foto: Istimewa)

Pernyataan itu muncul setelah data resmi pada laman Sistem Manajemen Perkara (CMS Publik) Kejaksaan RI menunjukkan nama Aipda Nofirman, NRP 81110320, tercatat sebagai tersangka kasus narkotika.

Berdasarkan data yang dikutip pada Senin (18/5/2026), perkara tersebut ditangani penyidik Satresnarkoba Polres Lampung Selatan dengan nomor penerimaan berkas SPDP BP/16.a/II/2026/SATRESNARKOBA dan nomor SPDP, SPDP/19/II/2026/Satresnarkoba tertanggal 25 Februari 2026. Dalam data itu, Aipda Nofirman disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut bukan pasal ringan.

Ketentuan itu mengatur dugaan tindak pidana peredaran narkotika golongan I dengan ancaman pidana minimal enam tahun penjara hingga maksimal 20 tahun, pidana seumur hidup, bahkan hukuman mati.



Editor : Heri Fulistiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network