Belum Sehari Perang Narkoba, Jaringan Sabu di Way Kanan Terbongkar, 8 Tersangka Diciduk

Andi Siskarya
Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto, saat menggelar konferensi pers kasus narkoba di Mapolres setempat. (Foto: Andi/ MPI)

WAY KANAN - Komitmen tegas Polres Way Kanan dalam memerangi peredaran gelap narkoba langsung dibuktikan di lapangan. Belum genap 24 jam sejak menegaskan perang terhadap narkoba, jajaran Polres Way Kanan berhasil mengungkap lima kasus narkotika sekaligus dan mengamankan delapan tersangka.

Ekspose hasil pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurninarto didampingi Kasatres Narkoba Iptu Prayugo Widodo dan Kasi Humas Ipda Julian Fijriyansyah Sengaji, pada Senin (19/1/2026) di Mako Polres Way Kanan.

AKBP Didik Kurnianto menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk nyata keseriusan jajarannya dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Way Kanan.

“Belum 24 jam dari komitmen kami menyatakan perang terhadap narkoba, Satresnarkoba berhasil mengungkap lima kasus dan mengamankan delapan tersangka. Dua di antaranya merupakan pengedar, sementara enam lainnya diduga sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu,” ujar Kapolres.

Dua tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu yakni HS alias Uda Andi (46), warga Km 5 Blambangan Umpu, serta RF (24), warga Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.

Tersangka HS ditangkap di kediamannya pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat bruto 11,32 gram serta ekstasi dengan berat bruto 0,72 gram. HS juga diketahui sebagai pemilik barang bukti sabu seberat 40,08 gram dari tersangka WF yang telah diamankan lebih dulu pada September 2025 lalu.

Sementara itu, tersangka RF diamankan pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Kampung Gunung Sangkaran. Dari tangan RF, polisi menyita sabu seberat bruto 1,1 gram, 230 plastik klip berbagai ukuran, uang tunai Rp350 ribu, tujuh sedotan berbentuk skop, dua alat hisap sabu, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Selain dua pengedar, polisi juga mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba dengan total enam tersangka, tiga di antaranya perempuan. Para tersangka masing-masing berinisial BR alias Abeng (19) warga Blambangan Umpu, FY (26) warga Desa Bukit Gemuruh, Kecamatan Way Tuba, NDY alias DEA (28), NM (20), LRD (31) warga Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, serta MR (46) warga KM 5 Blambangan Umpu.

Dari kasus penyalahgunaan narkotika ini, petugas menyita barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 1,85 gram, plastik klip bekas pakai, jarum suntik modifikasi, kaca pirek, sedotan skop, bong, serta korek api gas tanpa kepala.

Atas perbuatannya, tersangka HS dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan tersangka RF dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU yang sama dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Sementara enam tersangka penyalahgunaan narkotika dijerat Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Kapolres menegaskan, Polres Way Kanan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.

 

Editor : Heri Fulistiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network