Kasus Getah Karet Berujung Tuntutan, Kakek Mujiran Menanti Vonis Hakim

Heri Fulistiawan
Terdakwa kasus pencurian getah karet Mujiran dan Nurwahid bersama kuasa hukumnya Arif Hidayatullah, saat berjalan keluar usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kalianda. (Foto: Heri/iNewsLamsel.id)

LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id - Nasib kakek Mujiran dan Nur Wahid kini berada di tangan majelis hakim. Dalam sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan getah karet milik PTPN I Regional 7 di Pengadilan Negeri Kalianda, Senin (22/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keduanya dengan pidana penjara masing-masing selama 3 bulan 7 hari.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fredy Tanada didampingi hakim anggota Echo Wardoyo dan Marlina Siagian di Ruang Sidang Bagir Manan.

Jaksa menyatakan terdakwa Nur Wahid alias Eko dan Mujiran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

"Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang berada dalam penguasaannya karena hubungan kerja," ujar jaksa saat membacakan tuntutan.

Selain menuntut pidana penjara selama 3 bulan 7 hari, jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dirampas untuk negara. Sementara 10 karung getah karet dengan berat sekitar 55 kilogram per karung dikembalikan kepada pihak yang berhak, yakni PTPN I Regional 7 Kebun Bergen Afdeling I.

Tak hanya itu, kedua terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.000.

Usai mendengarkan tuntutan, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Senin, 29 Juni 2026, dengan agenda pembacaan putusan.

Di sisi lain, kuasa hukum kedua terdakwa, Arif Hidayatulloh, meminta majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang dinilai meringankan.

Menurut Arif, Mujiran dan Nur Wahid telah mengakui perbuatannya sejak awal persidangan, menunjukkan sikap kooperatif, serta menyesali tindakan yang dilakukan. Ia juga menegaskan bahwa perbuatan tersebut terjadi karena tekanan ekonomi yang sedang dihadapi para terdakwa.

"Kondisi ekonomi yang sulit menjadi salah satu alasan mereka melakukan perbuatan tersebut. Selain itu, mereka sudah mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya," kata Arif.

Ia menambahkan, kedua terdakwa juga telah memperoleh maaf dari pihak PTPN I sebagai korban dalam perkara tersebut. Faktor lain yang turut menjadi pertimbangan adalah keduanya merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah tersangkut perkara pidana sebelumnya.

Arif menilai tuntutan yang diajukan jaksa juga terlihat menyesuaikan dengan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa selama proses hukum berlangsung.

"Harapan kami, seluruh keadaan yang meringankan itu dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan nanti," ujarnya.

Kini perhatian tertuju pada sidang pekan depan. Apakah majelis hakim akan sejalan dengan tuntutan jaksa atau memberikan putusan yang lebih ringan bagi kakek Mujiran dan Nur Wahid, akan terjawab pada 29 Juni mendatang.

Editor : Heri Fulistiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network