KOTABUMI, iNewsLamsel.id - Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mulai bergerak serius membenahi persoalan klasik yang selama bertahun-tahun membayangi penyaluran bantuan sosial: data penerima yang tidak akurat. Melalui Sosialisasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) di Gedung Pusiban Agung, Senin (22/6/2026), pemerintah daerah menegaskan perang terhadap data bermasalah yang berpotensi membuat bantuan negara meleset dari sasaran.
Kegiatan yang digelar Dinas Sosial Lampung Utara itu dihadiri seluruh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), camat, hingga kepala desa se-Lampung Utara.
Bupati Lampung Utara Hamartoni Ahadis menegaskan validasi dan verifikasi data tidak boleh dilakukan asal-asalan. Ia mengingatkan seluruh petugas lapangan agar bekerja berdasarkan fakta dan kondisi riil masyarakat, bukan sekadar memenuhi administrasi.
"Kesalahan dalam pendataan masih bisa diperbaiki, tetapi manipulasi data tidak bisa ditoleransi. Salah boleh, bohong jangan," tegas Hamartoni di hadapan peserta sosialisasi.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah tidak ingin lagi melihat praktik data ganda, penerima fiktif, maupun warga mampu yang masih menikmati bantuan sosial di tengah banyaknya masyarakat miskin yang belum tersentuh program pemerintah.
Menurut Hamartoni, DTSEN akan menjadi fondasi utama berbagai kebijakan bantuan sosial nasional. Karena itu, akurasi data menjadi harga mati agar anggaran negara benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
"Kalau datanya benar, bantuan tepat sasaran. Kalau datanya salah, yang dirugikan adalah masyarakat yang seharusnya menerima," ujarnya.
Di sela kegiatan, Hamartoni juga membawa kabar menggembirakan terkait rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Lampung Utara. Ia mengungkapkan telah berkoordinasi langsung dengan Kementerian Sosial guna mempercepat realisasi program pendidikan tersebut.
"Kami sudah bertemu langsung dengan Menteri Sosial. Insya Allah tahun ini pembangunan Sekolah Rakyat di Lampung Utara dapat segera direalisasikan," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Lampung Utara Imam Hanafi menjelaskan DTSEN merupakan sistem baru yang mengintegrasikan data sosial dan ekonomi masyarakat secara nasional. Karena itu, proses pemutakhiran harus dimulai dari tingkat desa dan kelurahan agar menghasilkan data yang valid.
Menurutnya, alur pendataan dimulai dari operator SIKS-NG di desa dan kelurahan, diverifikasi pendamping PKH, kemudian dikirim ke Kementerian Sosial sebelum dipadankan dengan data Badan Pusat Statistik (BPS).
Dari proses tersebut, setiap keluarga akan dipetakan ke dalam kategori kesejahteraan berdasarkan sistem desil, mulai dari Desil 1 hingga Desil 10.
"Dari hasil pemadanan itu akan diketahui posisi kesejahteraan setiap keluarga. Data tersebut menjadi dasar penentuan penerima bantuan sosial," jelas Imam.
Ia juga mengingatkan petugas agar tidak hanya mengandalkan laporan administratif. Pendataan harus dilakukan secara langsung dengan melihat kondisi rumah, fasilitas sanitasi, hingga keadaan ekonomi keluarga secara nyata.
"Data harus menggambarkan fakta. Jangan hanya datang lalu mengambil foto seadanya. Kondisi masyarakat harus direkam secara utuh agar hasilnya valid," tegasnya.
Dalam proses pembaruan data, Dinas Sosial juga menemukan masih banyak warga calon penerima bantuan yang belum memiliki KTP elektronik. Persoalan administrasi kependudukan ini dinilai berpotensi menghambat akses masyarakat terhadap berbagai program bantuan pemerintah.
Karena itu, seluruh pendamping sosial dan aparatur desa diminta melakukan pengecekan ulang dokumen kependudukan warga agar tidak ada masyarakat miskin yang kehilangan haknya hanya karena masalah administrasi.
Untuk memastikan transparansi, Dinas Sosial akan melibatkan masyarakat melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan Musyawarah Kelurahan (Muskel). Forum tersebut akan menjadi ruang evaluasi terbuka guna memastikan siapa yang layak menerima bantuan dan siapa yang harus dikeluarkan dari daftar penerima.
"Kami ingin seluruh proses berjalan transparan. Jika ada keluarga yang sudah tidak layak menerima bantuan, maka harus dikeluarkan. Sebaliknya, warga yang layak tetapi belum terdata harus segera dimasukkan," kata Imam.
Pembenahan DTSEN menjadi pekerjaan besar sekaligus ujian serius bagi pemerintah daerah. Di tengah besarnya anggaran bantuan sosial yang terus digelontorkan negara, keberhasilan program tidak lagi hanya ditentukan oleh jumlah dana yang disalurkan, melainkan oleh satu hal yang paling mendasar: kejujuran dan akurasi data.
Editor : Heri Fulistiawan
Artikel Terkait
