LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id - Anggota Unit Reskrim Polsek Kalianda, Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian barang elektronik berupa mesin cuci di Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.
Pelaku berinisial AK (29), warga Dusun I Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan diringkus aparat setelah terbukti melakukan pencurian di salah satu rumah warga bernama Eka di Desa Merak Belantung.
Kapolsek Kalianda, Iptu Sulyadi menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan laporan korban yang kehilangan mesin cuci pada Senin (23/6/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di rumah kontrakannya di Dusun I Merak, Desa Merak Belantung, Kalianda.
Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi segera melakukan penyelidikan.
"Pada Selasa (1/7/2025) pukul 15.00 WIB, tim gabungan mendatangi lokasi dengan informasi dari masyarakat. Pelaku berhasil kami tangkap di sekitar TKP tanpa perlawanan. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri mesin cuci tersebut, "jelas Kapolsek, Kamis(3 Juli 2025).
Ia menambahkan, Pelaku masuk ke halaman rumah korban dengan cara melompati pagar setinggi 2 meter. Setelah memastikan situasi aman, ia langsung membawa kabur mesin cuci berukuran 8 Kilogram. Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian serta keterangan sejumlah saksi, identitas pelaku berhasil dikantongi.
“Tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan, "urainya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Kalianda untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa mesin cuci dan sepeda motor yang diduga digunakan saat beraksi.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Heri Fulistiawan
Artikel Terkait