PN Kalianda Berikan Materi Sosialisasi KUHP Baru kepada Anggota Polres Lampung Selatan

Heri Fulistiawan
Pengadilan Negeri Kalianda Berikan Materi Sosialisasi KUHP Baru kepada Anggota Polres Lampung Selatan.(Foto: Heri/iNews.id)

LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id - Sebagai langkah peningkatan kapasitas dan pemahaman hukum di lingkungan kepolisian, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Kalianda, Arizal Anwar,  hadir sebagai narasumber utama dalam kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diselenggarakan oleh Polres Lampung Selatan, Senin(30/6/2025) di Aula GWL Mapolres setempat.

Acara ini dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin,  dan diikuti oleh para Kasat, Kapolsek, Kanit Reserse, serta jajaran penyidik Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Lampung Selatan.

Dalam pemaparannya, Ketua PN Arizal Anwar menyampaikan berbagai perubahan penting dalam KUHP baru, yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila, mengakomodasi hukum adat, serta memperkuat prinsip keadilan restoratif. Ia menekankan bahwa aparat penegak hukum harus memahami dengan baik substansi KUHP yang kini lebih kontekstual dan berorientasi pada keadilan sosial.

''Perubahan KUHP ini bukan sekadar pergantian pasal, tetapi menyangkut perubahan cara pandang terhadap hukum pidana yang lebih adil, proporsional, dan manusiawi,” ujar Arizal Anwar.

Editor : Heri Fulistiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network